Sumber Extern (External Sources) adalah sumber yang berasal dan luar perusahaan, dan sebagaimana diuraikan di muka, bahwa metode pembelanjaan di mana usaha pemenuhan kebutuhan modalnya diambilkan dan sumber-sumber modal yang berada di luar perusahaan dinamakan “pembelanjaan dan luar perusahaan (external financing)”.
Dana yang berasal dan sumber extern adalah dana yang berasal dan para kreditur dan pemilik, peserta atau pengambil bagian didalam perusahaan. Modal yang berasal daRI para kreditur adalah merupakan hutang bagi perusahaan yang bersangkutan dan modal yang berasal dan para kreditur tersebut ialah apa yang disebut “Modal Asing”.
Metode pembelanjaan dengan menggunakan modal asing disebut “pembelanjaan asing” atau “pembelanjaan dengan hutang” (Debt financing). Dana yang berasal dari pemilik, peserta atau pengambil bagian di dalam perusahaan adalah merupakan dana yang akan tetap ditanamkan dalam perusahaan yang bersangkutan, dan dana ini dalam perusahaan tersebut akan menjadi “Modal Sendiri”.
Metode pembelanjaan dengan menggunakan dana yang berasal dan pemilik atau calon pemilik disebut “pembelanjaan sendiri” (Equity financing).
Dengan demikian maka pada dasarnya dana yang berasal dan sumber extren adalah terdiri dan “modal asing” dan “modal sendiri”. Dalam hubungannya dengan modal asing dan modal sendiri Curt Sanding dalam bukunya yang berjudul :
“Finanzierung mit Fremd.-kapital” mengemukakan perbedaan antara kedua bentuk tersebut, antara lain sebagai berikut :
Modal Asing
1. Modal yang terutama memperhatikankepada kepentingannya sendiri, yaitukreditur
2. Modal yang tidak mempunyai pengaruh terhadap penyelenggaraan perusahaan
3. Modal dengan beban bunga yang tetap, tanpa memandang adanya keuntungan atau kerugian.
4. Modal yang hanya sementara turut bekerjasama di dalam perusahaan
5. Modal yang dijamin modal yang mempunyai hak didahulukan (hak preferent) sebelum modal sendiri di dalam likuidasi.
Modal Sendiri
1. Modal terutama dan berkepentingan terhadap kontinuitas kelancaran dan keselamatan perusahaan.
2. Modal yang dengan kekuasaannya dapat mempengaruhi politik perusahaan.
3. Modal yang mempunyai hak atas laba sesudah pembayaran bunga kepada modal asing
4. Modal yang digunakan di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak terbatas atau tidak tertentu lamanya.
5. Modal yang menjadi jaminan dan haknya adalah sesudah modal asing
di dalam likuidasi. Pada umumnya modal asing dalam perusahaan yang terbesar adalah dan
hutan bank. Pihak bank meskipun memberikan pinjaman pada perusahaan tidak mempunyai pengaruh/wewenang untuk campur tangan dalam perusahaan. Oleh sebab itu pihak bank harus hati-hati dalam memberikan kredit/hutan, dengan cara meneliti secara seksama kinerja perusahaan. Resiko dan bank adalah perusahaan tidak mampu membayar angsuran dan bunga sesuai dengan kesepakatan/perjanjian yang ada.
Dari pihak perusahaan hutang bank mempunyai akibat perusahaan harus membayar angsuran pinjaman dari bunga secara tetap, tidak peduli laba-rugi. Oleh sebab itu keputusan hutang kepada bank harus didasarkan perhitungan yang cermat terhadap kemampuan perusahaan rnembayar dan biasanya dikaitkan dengan kinerja produksi, pemasaran dll yang berpengaruh terhadap aspek financial.
Modal asing hanya sementara ikut bekerjasama dengan perusahaan dalam arti apabila perusahaan diatas sudah membayar pinjaman dan bunganya secara lunas kepada bank dan selanjutnya tidak perlu lagi pinjaman/hutang maka bank tidak ada lagi kerjasama/ikut dalam perusahaan.
Dalam keadaan perusahaan bangkrut dan akhirnya dilikuidasi, maka apabila aktiva tetap yang ada dijual, maka pihak bank mempunyai hak didahulukan yaitu hasil penjualan aktiva tersebut untuk niembayar hutang kepada bank yang belum dibayar sebelumnya. Modal sendiri biasanya berasal dari pemilik perusahaan yang dalam perusahaan bentuk PT (Perseroan Terbatas) adalah pemegang saham. Modal saham yang ditanamkan oleh pemilik mempunyai harapan jangka panjang dan bahkan perusahaan dapat berjalan lancar dan lestari.
Dalam perusahaan PT pemegang kekuasaan tertinggi adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). RUPS mempunyai wewenang mengangkat dan memperhentikan direksi perusahaan. Apabila suatu perusahaan direksinya korupsilmenyeleweng dan kinerjanya kurang baik, dapat dialkukan RUPS dan membuat keputusan memecat atau mengganti direksi. Disamping itu sesuai dengan PT untuk mengawasi jalannya perusahaan para pemegang saham menduduki jabatan komisaris perusahaan.
Dalam RUPS dapat dibuat keputusan financial misalnya menyangkut labah ditahan dan pembagian dividend. Selain itu dalarn RUPS suara pemegang saham ditentukan oleh prosentasi besarnya saham. Misalnya ada pemegang saham mayoritas (>80%), maka pemegang saham ini mempunyai hak suara yang lebih dalam hal membuat keputusan (voting).
Dalam hal hak pemegang saham deviden, perusahaan hanya wajib membayar/memberikan deviden apabila perusahaan mendapatkan laba/keuntungan (berbeda dengan hutang bank). Selanjutnya apabila karena sesuatu hal perusahaan bangkrut dan dilikwidasi, maka hak pemegang saham merupakan kesempatan berikkutnya sesudah hak bank (modal asing) dalam hal pembayaran kewajiban perusahaan.