Struktur kekayaan ialah perimbangan atau perbandingan baik dalam arti absolut maupun relatif antara aktiva lancar dengan aktiva tetap. Misalnya aktiva lancar Rp 80.000, aktiva tetap Rp 120.000; absolut = 8: 12; relatif 40%:60%. Struktur finansial mencerminkan bagaimana cara aktiva-aktiva perusahaan dibelanjai, dengan dernikian struktur finansial tercermin pada keseluruhan pasiva dalam neraca.
Struktur finansial mencerminkan juga perimbangan baik absolut maupun relatif antara keseluruhan modal asing (baik jangka pendek maupun jangka panjang) dengan jumlah modal sendiri. Struktur modal adalah pembelanjaan permanen dimana mencerminkan perimbangan antara hutang jangka panjang dengan modal sendiri, dimana kedua golongan tersebut merupakan dana permanen atau dana jangka penjang.
Dengan demikian maka struktur modal hanya merupakan sebagian saja dan struktur finansial.Dalam hubungannya dengan struktur finansial dan struktur kekayaan, kita mengenal adanya pedoman atau aturan struktur finansial yang konservatif, baik yang vertikal maupun yang horisontal. Aturan struktur finansial konservatif yang vertikal memberikan batas imbangan yang harus dipertahankan oleh suatu perusahaan mengenai besamya modal asing dengan modal sendiri.
Berdasarkan anggapan bahwa pembelanjaan yang sehat itu pertama-tama harus dibangun atas dasar modal sendiri yaitu modal yang tahan resiko, maka aturan finansial tersebut menetapkan bahwa
besamya modal asing dalam keadaan bagaimanapun juga tidak boleh melebihi besarnya modal sendiri. Koefisien hutang, yaitu angka perbandingan antara jumlah modal asing dengan modal sendiri tidak boleh melebihi 1:1. Setiap perluasan basis modal sendiri akan memperbesar kemampuan perusahaan dalam menanggung resiko usaha perusahaan yang akan dibelanjainya. Pandangan ini adalah terutama didasarkan pada prinsip keamanan, di mana hal ini akan memberikan pengaruh yang
baik terhadap kreditur maupun terhadap perusahaan sendiri.
Adapun aturan struktur finansial konservatif yang horisontal memberikan batasan imbangan antara besarnya modal sendiri di satu pihak dengan besarnya aktiva tetap plus persediaan besi dipihak lain. Aturan tersebut menyatakan bahwa besarnya modal sendiri tidak boleh kurang atau lebih kecil daripada jumlah aktiva tetap plus persediaan besi dilain pihak. Aturan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan aktiva tetap dan persediaan besi harus sepenuhnya ditutup atau dibelanjai dengan modal sendiri, yaitu modal yang tetap tertanam dalam perusahaan.
Dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa besarnya modal sendiri tidak boleh kurang atau lebih kecil daripada jumlah aktiva tetap plus persediaan besi. Dengan demikian maka keadaan yang dianggap normal oleh aturan tersebut ialah keadaan dimana besarnya modal sendiri sama besamya dengan jumlah aktiva plus persediaan besi.Apabila jumlah modal sendiri lebih kecil atau kurang daripada besarnya aktiva tetap plus persediaan besi, berarti bahwa aktiva tetap tersebut kurang tertutup oleh modal sendiri, sehingga besamya modal sendiri tidak cukup imtuk menjamin atau menutup aktiva tetap tersebut.
Aktiva tetap dan persediãan besi adalah merupakan assets yang akan tetap terikat di dalam perusahaan untuk jangka waktu yang lama sehingga untuk membelanjai assets tersebut juga diperlukan modal yang akan tetap tertanam dalam perusahaan, yaitu dalam bentuknya modal sendiri. Apabila besarnya modal sendiri lebih kecil daripada aktiva tetap plus persediaan besi, berarti bahwa sebagian dan aktiva tersebut dibelanjai dengan modal asing. Apabila jangka waktu modal asing tersebut lebih enaek daripada jangka waktu terikatnya dana dalam aktiva tetap tersebut, hal ini akan menggangu likuiditas perusahaan yang bersangkutan. Suatu keadaan dimana besarnya modal sendiri lebih kecil daripada besarnya aktiva tetap plus Lian besi, dalam literatur Jerman ialah apa yang disebut Fixkapital-Unterdeckung.
Sebaliknya apabila jumlah modal sendiri lebih besar daripada jumlah va tetap plus persediaan besi, berarti bahwa modal sendiri adalah lebih dari untuk menutup aktiva tetap tersebut, sehingga kelebihannya itu dapat an untuk menutup sebagian dan aktiva lancar. Suatu keadaan di mana besarnya modal sendini lebih dan cukup untuk menutup aktiva tetap, dalam Jerman ialah apa yang disebut Fixkapital-Uberdeckung.