Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi » Sistem dan Kebijakan Kompensasi

Sistem dan Kebijakan Kompensasi

  • oleh

Menurut  Hasibuan (2003: 122) sistem  dan kebijaksanaan kompensasi terdiri atas:

1.Sistem kompensasi

Sistem pembayaran kompensasi yang umumnya diterapkan adalah:

  • Sistem Waktu

Dalam sistem waktu, besarnya kompensasi ditetapkan berdasarkan standart  waktu  seperti  jam,  minggu,  atau  bulan.    Administrasi pengupahan  sistem  waktu  relatif  mudah  serta  dapat  diterapakan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian.

Kebaikan  sistem  ini  adalah  administrasi  pengupahan  mudah  dan besarnya kompensasi yang dibayarkan tetap.  Kelemahan sistem waktu ialah pekerja yang malas pun kompensasinya tetap dibayar sebesar perjanjian.

  • Sistem Hasil

Dalam sistem hasil, besarnya kompensasi ditetapkan atas kesatuan unit yang  dihasilkan  pekerja,  seperti  per  potong,  Meter,  Liter,  dan Kilogram.

Kebaikan sistem hasil memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja bersungguh-sungguh serta berprestasi baik akan memperoleh balas jasa yang lebih besar.  Kelemahan sistem ini ialah kualitas barang  yang  dihasilkan  kurang  baik  dan  karyawan  yang  kurang mampu balas jasanya kecil, sehingga kurang manusiawi.

  • Sistem Borongan

Sistem  borongan  adalah  suatu  cara  pengupahan  yang  penetapan besarnya jasanya atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya. Penetapan besarnya balas jasa berdasarkan sistem borongan cukup rumit, lama mengerjakannya, serta banyak alat yang diperlukan untuk menyelesaikannnya.    Jadi,  dalam  sistem  borongan  pekerja  bisa mendapat balas jasa besar atau kecil, tergantung atas kecermatan kalkulasi mereka.

2. Kebijakan Kompensasi

Kebijaksaan   kompensasi,   baik   besarnya,   susunan,   maupun   waktu pembayarannya dapat mendorong gairah kerja dan keinginan karyawan untuk mencapai  prestasi  kerja  yang  optimal  sehingga  membantu  terwujudnya sasaran perusahaan.

Besarnya kompensasi harus ditetapkan berdasarkan analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, posisi jabatan, konsistensi eksternal, serta berpedoman kepada keadilan dan Undang-Undang   perburuhan.  Dengan kebijakan   ini,   diharapkan   akan   terbina   kerja   sama   yang   serasi   dan memberikan kepuasan kepada semua pihak.

3. Waktu Pembayaran Kompensasi

Kompensasi  harus  dibayar  tepat  pada  waktunya,  jangan  sampai  terjadi penundaan, supaya kepercayaan karyawan terhadap bonafiditas perusahaan semakin besar, ketenangan dan konsentrasi kerja akan lebih baik.  Jika pembayaran kompensasi tidak tepat pada waktunya akan mengakibatkan disiplin, moral, gairah kerja karyawan menurun, bahkan turn overkaryawan semakin  besar.    Pengusaha  harus  memahami  bahwa  balas  jasa  akann dipergunakan karyawan beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhankebutuhannya, dimana kebutuhan itu tidak dapat ditunda, misalnya makan. Kebijaksaan waktu pembayaran kompensasi  hendaknya berpedoman dari pada menunda lebih baik mempercepat dan menetapkan waktu yang paling tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *