Bank Syariah menghadapi sejumlah risiko, beberapa di antaranya umum terjadi pada bank dan lembaga keuangan konvensional dan Syariah, sementara yang lain khusus untuk Islam saja. Di antara risiko-risiko ini, risiko operasional lebih sulit untuk diukur.
Menjadi risiko potensial yang mungkin timbul karena proses internal, orang dan sistem yang tidak memadai atau gagal, atau peristiwa eksternal, pada dasarnya bersifat umum dan karenanya sulit untuk dipantau dan diukur. Ini telah menjadi fokus yang relatif baru dalam konteks perbankan dan keuangan, dan karenanya metode untuk mengukurnya tidak sempurna dan dalam tahap berkembang. Islamic Financial Services Board (IFSB) telah mulai memasukkan kekhawatiran mengenai risiko operasional dalam standar tata kelola perusahaan yang telah dikeluarkan sejak awal tahun 2002.
Risiko operasional didefinisikan sebagai risiko kerugian yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, terkait dengan orang dan sistem, atau dari risiko eksternal .
IFSB memasukkan risiko Bank Syariah di bawah definisi risiko operasional. Risiko syariah adalah risiko yang timbul dari kegagalan untuk mematuhi aturan dan prinsip syariah yang ditentukan oleh Dewan Syariah atau badan terkait.
Beberapa risiko operasional umum yang dihadapi oleh bank syariah adalah:
- Kegagalan untuk membuka cabang tepat waktu (sebagian dari risiko orang)
- Informasi yang salah kepada Nasabah
- Pencurian (alat tulis, peralatan kantor, dll.) dan penyalahgunaan
- Kerusakan teknologi
- Pemadaman listrik
- Cuaca buruk
- Kecelakaan
- Tindakan terorisme
- Pendapat syariat yang merugikan tentang suatu produk
- Penarikan dana
Referensi : http://www.gifr.net/ (Global Islamic Finance Report)