Kualitas air, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor: KEP-02/MENKLH/1/1988, Tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan. Hal tersebut diatur sebagai berikut:
No | Golongan | Keterangan |
1 | A | Air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu |
2 | B | Air yang dapat digunakan sebagai air Baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga |
3 | C | Air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan |
4 | D | Air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, listrik tenaga air |
Agar dapat digunakan, maka air harus memenuhi persyaratan kualitas air minum sebagai berikut:
1. Persyaratan fisik
- Suhu: merupakan suhu kamar antara 10 – 25 derajat Celcius
- Warna: tidak berwarna
- Rasa: tidak berasa
- Bau: tidak berbau
- Kekeruhan: tidak boleh mengandung S102 25 mg/l
2. Persyaratan kimiawi
- 02 agresif dapat menyebabkan karat serta korosi
- H2S menimbulkan pembusukan
- NH4 zat organik harus dihindari
- Cl kurang dari 150 mg/l, bila lebih rasanya tidak enak
- SO4 kurang dari 250 mg/l, bila lebih dapat merusak beton
- Fe kurang dari 0,2 mg/l, bila lebih tidak sehat
- Kandungan Pb maksimum 0,05 mg/I
- Kandungan Cu maksium 3 mg/l
- Ph antara 6,5 -9,0
- Yodium kurang lebih 60 mg/l
- FI antara 1-1,5 mg/l
3. Persyaratan biologis
Air minum tdiak boleh mengandung bakteri penyakit dan biota lain. Hal ini dapat diperiksa dengan alat coliliter. Dalam pengolahan air minum dapat dilakukan treatmen tertentu untuk memastikan ketidakberadaan bibit penyakit tersebut.
4. Persyaratan radioaktif
Air minum tidak boleh tercemar dan mengandung unsur-unsur radioaktif.