Lompat ke konten
Kategori Home » Arsitektur » Permasalahan Ruang Terbuka Dan Ruang Terbuka Hijau Kota

Permasalahan Ruang Terbuka Dan Ruang Terbuka Hijau Kota

  • oleh

Dari banyak peristiwa penting yang terjadi pada abad 20, proses percepatan urbanisasi dan perkembangan kota, khususnya di negara berkembang, merupakan suatu hal yang sangat fenomenal. Implikasi percepatan urbanisasi dan perkembangan kota terhadap persoalan-persoalan lingkungan sangatlah besar dan kompleks Peningkatan jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan tentunya mempunyai implikasi yang sangat besar bagi perkembangan dan penataan kota, terutama karena tuntutan perkembangan berbagai fasilitas dan ruang kota.

Tidak saja bahwa pertambahan penduduk kota berarti meningkatnya kepadatan di pusat kota dan tekanan terhadap daerah-daerah pertanian subur atau daerah-daerah yang mempunyai nilai ekologis penting,pertambahan penduduk juga berarti meningkatnya limbah, polusi, serta berbagai persoalan lingkungan urban lainnya (Rahmi dan Setiawan, 1999).

Tuntutan akan pemanfaatan ruang dan tanah yang lebih efisien akan semakin dituntut.

Cepatnya laju pembangunan di kota-kota terutama di negara berkembang telah membawa berbagai konsekuensi, antara lain: 1) Meningkatnya kebutuhan ruang untuk mewadahi jumlah penduduk yang semakin banyak dan kegiatan yang semakin meningkat. Pembangunan yang terus terjadi banyak memerlukan lahan, sementara luas lahan terbatas; 2) Pertumbuhan kota yang tidak terencana atau organis menyebabkan lingkungan yang kumuh, tidak sehat dan tidak teratur; 3) Terbatasnya infrastruktur kota seperti jalan, air bersih dan sanitasi, sehingga tidak semua penduduk mempunyai akses yang baik

Pemakaian tanah yang tidak terencana dan kebijakan pengelolaan tanah

yang tidak efektif di banyak negara berkembang mengakibatkan timbulnya berbagai dampak negatif pada lingkungan. Sehingga keputusan pemakaian tanah untuk kegiatan kota merupakan penentu kritis terhadap kualitas lingkungan. Menurut Naughton dan Hunter (1994), masalah-masalah yang diakibatkan oleh tata guna tanah yang kurang baik adalah: kerusakan lingkungan tanah-tanah labil, seperti daerah tangkapan air hujan, daerah aliran air sungai, hutan; kemacetan dan kecelakaan lalu lintas; polusi udara; dipakainya tanah-tanah yang berbahaya untuk tempat tinggal, seperti tanah terjal, daerah aliran sungai, tanah kosong dekat dengan industri yang berpolusi tinggi dan area pembuangan sampah; hilangnya bangunan atau kawasan bersejarah, ruang terbuka, dan tanah pertanian.

Pada saat kota terus berkembang, khususnya kebutuhan ruang terbuka yang mempunyai kontribusi terhadap kualitas kehidupan lingkungan kota, baik untuk fungsi-fungsi sosial-budaya, keseimbangan lingkungan maupun estetika kota semakin diperlukan. Akan tetapi, pada saat ini kondisi ruang-ruang terbuka kota-kota di negara berkembang, termasuk Indonesia sangat terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Lebih lanjut perkembangan kota yang pesat juga semakin mendesak dan mengurangi jumlah ruang-ruang terbuka kota yang ada. Sebab-sebab berkurangnya keberadaan ruang terbuka kota antara lain:

  • Banyaknya alih fungsi ruang terbuka karena meningkatnya kebutuhan ruang untuk kegiatan ekonomi;
  • Alokasi lahan untuk ruang terbuka cenderung diabaikan karena pertumbuhan kota yang tidak terencana atau organis;
  • Kurang adanya kebijakan pemerintah akan pentingnya ruang terbuka kota;

Sementara itu di kota-kota di Indonesia, ruang-ruang terbuka, khususnya ruang terbuka untuk publik/umum dan ruang hijau yang jumlahnya kian berkurang, kualitasnya tidak cukup baik dan tidak terawat. Ruang-ruang terbuka publik yang ada, yang seharusnya dapat dipakai terutama untuk fungsi-fungsi sosial dan lingkungan, belum dimanfaatkan secara optimal.

Kepemilikan dan pengelolaan ruang-ruang tersebut sebagian besar tidak jelas, dan bukan milik publik, sehingga masyarakat tidak mudah untuk memanfaatkan ruang-ruang terbuka tersebut. Kebijakan dan perencanaan untuk ruang-ruang terbuka publik itupun kurang jelas. Tidak ada rencana induk (master plan) dan detail guidelines untuk ruang terbuka dan tata hijau kota, sehingga tidak jelas arah pengembangan ruang-ruang terbuka tersebut.

Kondisi buruk dari ruang terbuka publik dan tata hijau di sebagian besar kota-kota di Indonesia ini telah membawa pada apa yang disebut dehumanisasi kota, atau kota yang tidak manusiawi (Setiawan, 2003), sebab keberadaan ruang-ruang terbuka dan tata hijau kota merupakan indikator keberlanjutan kota.

Pemakaian ruang-ruang terbuka di sepanjang sungai atau tanah-tanah labil untuk permukiman penduduk ilegal dapat membahayakan, baik bagi penduduk sendiri dari ancaman banjir dan erosi, maupun bagi lingkungan, seperti berkurangnya daerah tangkapan air hujan, air sungai terpolusi limbah domestik, dan kualitas tanah sebagai tanah subur berkurang.

(Rahmi dan Setiawan. 1999). Apabila penduduk dipindahkan, pemerintah harus menyediakan lahan lain dan perumahan yang memadai untuk mereka. Keadaan ini sering terjadi dan menjadi masalah di kota-kota besar di negara berkembang.

Konversi lahan terbuka untuk kegiatan urban cukup banyak terjadi. Di Singapura sebagai misal, seluruh area terbuka yang ditanami mangrove (bakau) telah diubah untuk pembangunan urban. Akibatnya daerah tangkapan ikan dan kolam-kolam udang di daerah pantai yang telah menghidupi penduduk sekitamya menjadi hilang. Begitu juga di Sri Lanka, pengeringan situ-situ selama limabelas tahun terakhir untuk kebutuhan kegiatan urban telah mengakibatkan timbulnya banjir yang cukup serius di beberapa bagian kota Kolombo (Bartone, 1990).

Contoh lain adalah kota Bangkok, seperti yang dikemukakan oleh Setchell (1995) yang pada awalnya mempunyai luas 1.600 km2, telah berkembang sejak tahun 1974 menjadi lebih tiga kalinya. Selama tahun 1981-1988, seluas 614,3 km2 tanah pertanian yang produktip telah dikonversi menjadi area urban yang sangat luas, seluas kota Singapura.

Jalan-jalan raya baru dibangun melewati tanah-tanah pertanian, yang mengakibatkan tumbuhnya kegiatan urban disepanjang jalan-jalan tersebut. Banyak tanah kosong bekas tanah pertanian yang tidak dimanfaatkan ditemui diantara jalanjalan tersebut (Setchell, 1995). Pola pengembangan yang ekstensif ini berdampak pada dibutuhkannya biaya infrastruktur dan tingkat konsumsi energi yang sangat tinggi di masa datang.

Masalah lingkungan yang berkaitan dengan tata guna tanah lainnya, seperti telah disebutkan di atas, adalah hilangnya ruang-ruang terbuka akibat adanya alih fungsi (Bartone, 1994). Banyak ruang terbuka di kota-kota di negara berkembang yang fungsi awalnya untuk kegiatan publik dan estetika kota telah difungsikan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti tempat tinggal, pembuangan sampah, dan sebagainya, sebagai dampak dari terbatasnya lahan yang ada. Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan perekonomian kota, persoalan tata ruang dan lingkungan perkotaan di Indonesia akan semakin meningkat. Kebutuhan akan lahan dan berbagai fasilitas perkotaan lain akan terus meningkat, sehingga menuntut bentuk-bentuk pengelolaan kota yang jauh lebih efisien.

Dari berbagai persoalan tentang ruang terbuka dan ruang hijau kota di atas, Setiawan (2003) menjelaskan adanya beberapa faktor penyebab timbulnya persoalan-persoalan tersebut, antara lain adalah:

  • Proses perkembangan dan pembangunan kota yang ‘market driven’ (dikuasai pasar), telah membawa kota-kota pada proses dehumanisasi yang mengkhawatirkan. Meningkatnya persoalan-persoalan sosial perkotaan merefleksikan situasi dan kondisi kota yang tidak kondusif untuk perkembangan kebudayaan manusia.
  • Rencana kota yang cenderung tidak mempunyai visi jelas, dan lebih menekankan pada aspek spasial dan ekonomi, sehingga menyebabkan hilangnya `roh’ atau identitas kota.
  • Kebijakan dan tindakan pemerintah terhadap kota juga tidak mempunyai visi jelas, sehingga seringkali tidak ada kebijakan dan tindakan yangbertujuan untuk jangka panjang serta tidak adanya integrasi diantara masing-masing dan antar keduanya.
  • Ruang atau lahan kota sangat terbatas. Sementara itu pemilikan tanah oleh individu tidak dibatasi, sehingga banyak lahan diakumulasi oleh sekelompok orang.
  • Dana untuk kepentingan publik sangat terbatas, sedangkan alokasinya terkadang tidak sesuai.
  • Belum adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi mereka dalam pembangunan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *