Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Peran Qarinah

Peran Qarinah

  • oleh

Peran qarinah sangat penting dan mutlak bagi seorang mujtahid yang hendak mengistinbath suatu hukum syara’. Terdapat paling tidak 3 (tiga) peran atau urgensi qarinah, yaitu :

Pertama : qarinah berperan untuk memperjelas jenis tuntutan dan menentukan makna tuntutan yang ada.

Inilah peran paling penting dari qarinah. Dengan demikian, tanpa mencari dan memahami qarinah, seorang mujtahid dalam upayanya mengistinbath hukum tidak akan dapat menentukan makna tuntutan yang ada, apakah tuntutan itu hukumnya wajib atau mandub, haram atau makruh, ataukah mubah.

Dengan kata lain, mujtahid yang mencari dan memahami qarinah akan termasuk orang yang melakukan tadabbur terhadap Al Qur`an dan orang yang berusaha memahami makna-makna Al Qur`an. Dengan kata lain, mujtahid yang mencari dan memahami qarinah akan terhindar dari celaan sebagai orang yang tidak melakukan tadabbur terhadap Al Qur`an, serta terhindar dari celaan sebagai orang yang hatinya telah tertutup / terkunci, sebagaimana firman Allah :

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan (melakukan tadabbur) Al Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS Muhammad [47] : 24)

Kedua, pengamalan qarinah dapat menjamin pengamalan dalil secara komprehensif, bukan secara parsial.

Sebab orang yang tidak mencari qarinah atau yang tidak mengamalkan qarinah, berarti mengabaikan dalil-dalil lain yang mengandung qarinah, baik dalil dari Al Qur`an maupun As Sunnah. Dengan demikian qarinah mempunyai peran untuk menjauhkan seorang mujtahid dari tindakan mengamalkan sebagian ayat Al Qur`an dan meninggalkan sebagian ayat Al Qur`an lainnya, yang jelas dikecam oleh Allah SWT dengan firman-Nya :

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian itu daripadamu, kecuali kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Dan Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah [2] : 85)

Ketiga, mengamalkan qarinah dapat menghindarkan diri dari kontradiksi (ta’arudh) antar dalil yang secara lahiriah dapat nampak.

Mujtahid yang mencari dan memahami qarinah, akan dapat meletakkan dalil-dalil yang secara lahiriah bertentangan secara proporsional, yaitu tanpa adanya pertentangan sama sekali. Sebab adanya kontradiksi (ta’arudh) di antara dalil-dalil syar’i adalah sesuatu yang mustahil secara syar’i, sebagaimana firman Allah SWT :

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur`an? Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisaa` [4] : 82). (Lihat Muhammad Qasim Al Asthal, Al Qarinah ‘Inda Al Ushuliyyin wa Atsaruha fi Fahm An Nushush, hlm. 40-41, dengan sedikit perubahan redaksional).

Referensi : Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M.S.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *