Sengketa yang dimaksud disini adalah sengketa antar negara atau sengketa internasional. Sebab dalam arti luas sengketa tidak hanya timbul dari perselisian antar negara, namun bisa juga timbul sengketa dalam negeri.
- Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai maupun menggunakan kekerasan atau perang.
- Penyelesaian sengketa secara damai apat diselesaikan di luar pengadilan (non-adjudicatory) atau melalui pengadilan ( adjudicatory),
Penyelesaian Sengketa Secara Damai di luar Pengadilan
Negosiasi:
– pertukaran pendapat & usul penyelesaian
– diskusi langsung dari para pihak sengketa
cara ini dapat uigunakan bersama-sama dg. Jasa baik atau mediasi]
Mediasi:
– libatkan pihak ke tiga (neg., OL, Individu) P-3 aktifturut dalam perundingan Beri saran-2 penyelesaian, meski tidak mengikat
Jasa Baik:
– pertemukan, buat saran, tip tdk ikut perundihgan
Contoh: P-3
– Individu: Inggris – Argentina → Alexander Heig dr AS
– Chili – Argentina 1978 → cardina Antonio Samore
– Negara : India – Pakistan 1965 → Uni Soviet
– O.I. : Indonesia – Belanda → DK
Indonesia – Portugal -> Swekjend. PBB Kamboja → ASEAN
Konsiliasi:
Arti luas: penyel. Sengkt int. dg bantuan neg atau bdn pemeriksa yg netral
Sempit: pada komisi/komite yg ditunjuk
Tugas:
– dengar kedua belah pihak selidiki fakta
– diskusikan pada para pihak
– buat laporan & usul penyelesaian→ tdk mengikat.
Praktek: Menggunakan komite Konsiliasi tdk utk memutuskan sengketa. Tetapi diberi rekomendasi tentang batasan
sengketa > menenmpatkan sengketa pd negosiasi
Penyelidikan:
= proses penemuan fakta oleh team penyelidik yg netral
– bukan temukan permasalahan hukum murni temukan fakta tidak wajib buat syarat-2 penyelesaian Di Bawah naungan PBB
– cara penyelesaian secara damai
– penyel. Politik DK, MU,Sekjend.
– penyel Hukum : ICJ
– PBB Bagi sengketa:
1. dapat bahayakan perdamaian & keamanan int
– diselesaiakn sec. Damai
– DK rekomndasikan utk melalai psl 33.
2. Peristiwa yg ancam perdamaian, pelanggaran perdamaian atau perbuatan agresi
– DK rekomndasikan penyelesaian yg. tepat
– DK rekomndasikan syarat-syarat penyelesaian yg benar
– DK dpt minta utk patuhi
MU & Sekjend ambil langkah
– minta perhatian pd DK
Penyelesaian Sengketa Secara Damai melalui Pengadilan Arbitrasi Internasional
1. arti: penyelesaian sengketa pd orang ttu →arbitrartor, yg dipilih oleh para pihak
2. Susunan: tunggal, Komisi, atau campuran → diperjanjikan
3. Hakikat arbitrase : kesepakatan
4. Dasar penyelesaian: ex aequo et bono (kepantasan dan kebaikan), ttp. Boleh bdsk. Hokum
5. Sifat Keputusan : mengikat para pihak Peradilan Internasional
cara penyelesaian Melalui badan peradilan yang mandiri bdsk. Hukum
– dibentuk sec. Teratur dg aturan ttu
– badan tetap, hakim tersedia
– prosedur ditetapkan dg. Istrument
– cara pemeriksaan terbuka
– dasar keputusannya adl hukum
– Macamnya, ICJ, ICTY, ICTR, ICC
International Court of Justice (ICJ)
– Status ICJ: . organ utama PBB (ps.92)
akibatnya: antar organ saling membantu Yurisdiksi MI
1. Contentious Cases
2. Advisory Opinion
Contentious Cases:
– yg dpt berperkara negara (ps.24 SMI)
– Wewenanga MI → semua perkara hk yg diajukan oleh para pihak,
kecuali kedaluarsa dan domistic jurisdiction
– cara ajukan perkara: → bersama-sama berdasarkan Special
Agreement (SA)
→ sepihak, tanpa SA dan didukung pihak
lain
→ yg sdh tunduk, mengajuka pd panitera
dan diberitahukan pd lawan
Sifat yurisdiksi MI
– prinsipnya tdk mengikat (non-compulsory yurisdiction)
– punya compulsory bila:
– ditentukan dim treaty = akan terikat pd ICJ
– deklarasi sepihak, optional clause = 36 ay. 2 SMI
Advisory Opinion
– Adalah keputusan mahkamah internasional yang bersifat saran penapat tentang masalah hukum suatu sengketa
– Sifat keputusan ini tidak mengikat, namun biasanya dijadikan sebagai pedoman oleh negara-negara
– Yang dapat minta Advisory opinion adalah Majelis Umum dan Dewan Keamanan secara langsung ke Mahkamah Internasional. Sedang badan-badan atau organisasi lain harus atas rekomendasi atau melalui Majelis Umum atau Dewan Keamanan
Penyelesaian sengketa melalui kekerasari, seperti:
– Perang – Reprisal
– Retorsi – Blokade secara damai
– Intervensi