Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

  • oleh

Sengketa yang dimaksud disini adalah sengketa antar negara atau sengketa internasional. Sebab dalam arti luas sengketa tidak hanya timbul dari perselisian antar negara, namun bisa juga timbul sengketa dalam negeri.

  • Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai maupun menggunakan kekerasan atau perang.
  • Penyelesaian sengketa secara damai apat diselesaikan di luar pengadilan (non-adjudicatory) atau melalui pengadilan ( adjudicatory),

Penyelesaian Sengketa Secara Damai di luar Pengadilan

Negosiasi:

– pertukaran pendapat & usul penyelesaian

– diskusi langsung dari para pihak sengketa

cara ini dapat uigunakan bersama-sama dg. Jasa baik atau mediasi]

Mediasi:

– libatkan pihak ke tiga (neg., OL, Individu) P-3 aktifturut dalam perundingan Beri saran-2 penyelesaian, meski tidak mengikat

Jasa Baik:

– pertemukan, buat saran, tip tdk ikut perundihgan

Contoh: P-3

– Individu: Inggris – Argentina → Alexander Heig dr AS

– Chili – Argentina 1978 → cardina Antonio Samore

– Negara : India – Pakistan 1965 → Uni Soviet

– O.I. : Indonesia – Belanda → DK

Indonesia – Portugal -> Swekjend. PBB Kamboja → ASEAN

Konsiliasi:

Arti luas: penyel. Sengkt int. dg bantuan neg atau bdn pemeriksa yg netral

Sempit: pada komisi/komite yg ditunjuk

Tugas:

– dengar kedua belah pihak selidiki fakta

– diskusikan pada para pihak

– buat laporan & usul penyelesaian→ tdk mengikat.

Praktek: Menggunakan komite Konsiliasi tdk utk memutuskan sengketa. Tetapi diberi rekomendasi tentang batasan

sengketa >  menenmpatkan sengketa pd negosiasi

Penyelidikan:

= proses penemuan fakta oleh team penyelidik yg netral

– bukan temukan permasalahan hukum murni temukan fakta tidak wajib buat syarat-2 penyelesaian Di Bawah naungan PBB

– cara penyelesaian secara damai

– penyel. Politik DK, MU,Sekjend.

–  penyel Hukum : ICJ

– PBB Bagi sengketa:

1. dapat bahayakan perdamaian & keamanan int

– diselesaiakn sec. Damai

– DK rekomndasikan utk melalai psl 33.

2. Peristiwa yg ancam perdamaian, pelanggaran perdamaian atau perbuatan agresi

– DK rekomndasikan penyelesaian yg. tepat

– DK rekomndasikan syarat-syarat penyelesaian yg benar

– DK dpt minta utk patuhi

MU & Sekjend ambil langkah

– minta perhatian pd DK

Penyelesaian Sengketa Secara Damai melalui Pengadilan Arbitrasi Internasional

1. arti: penyelesaian sengketa pd orang ttu →arbitrartor, yg dipilih oleh para pihak

2. Susunan: tunggal, Komisi, atau campuran → diperjanjikan

3. Hakikat arbitrase : kesepakatan

4. Dasar penyelesaian: ex aequo et bono (kepantasan dan kebaikan), ttp. Boleh bdsk. Hokum

5. Sifat Keputusan : mengikat para pihak Peradilan Internasional

cara penyelesaian Melalui badan peradilan yang mandiri bdsk. Hukum

– dibentuk sec. Teratur dg aturan ttu

– badan tetap, hakim tersedia

– prosedur ditetapkan dg. Istrument

– cara pemeriksaan terbuka

– dasar keputusannya adl hukum

– Macamnya, ICJ, ICTY, ICTR, ICC

International Court of Justice (ICJ)

– Status ICJ: . organ utama PBB (ps.92)

akibatnya: antar organ saling membantu Yurisdiksi MI

1. Contentious Cases

2. Advisory Opinion

Contentious Cases:

– yg dpt berperkara negara (ps.24 SMI)

– Wewenanga MI → semua perkara hk yg diajukan oleh para pihak,

kecuali kedaluarsa dan domistic jurisdiction

– cara ajukan perkara: → bersama-sama berdasarkan Special

Agreement (SA)

→ sepihak, tanpa SA dan didukung pihak

lain

→ yg sdh tunduk, mengajuka pd panitera

dan diberitahukan pd lawan

Sifat yurisdiksi MI

– prinsipnya tdk mengikat (non-compulsory yurisdiction)

– punya compulsory bila:

– ditentukan dim treaty = akan terikat pd ICJ

– deklarasi sepihak, optional clause = 36 ay. 2 SMI

Advisory Opinion

– Adalah keputusan mahkamah internasional yang bersifat saran penapat tentang masalah hukum suatu sengketa

– Sifat keputusan ini tidak mengikat, namun biasanya dijadikan sebagai pedoman oleh negara-negara

– Yang dapat minta Advisory opinion adalah Majelis Umum dan Dewan Keamanan secara langsung ke Mahkamah Internasional. Sedang badan-badan atau organisasi lain harus atas rekomendasi atau melalui Majelis Umum atau Dewan Keamanan

Penyelesaian sengketa melalui kekerasari, seperti:

– Perang – Reprisal

– Retorsi – Blokade secara damai

– Intervensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *