Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Penyebab Putusnya Perkawinan

Penyebab Putusnya Perkawinan

  • oleh

Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena (a) kematian, (b) pereraian dan (c) putusan pengadilan.

Putusnya perkawinan karena perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah tidak berhasil didamaikan. Adapun alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk melakukan perceraian adalah:

a) Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah;

c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat;

d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat,

e) Mendapat cacat badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri;

f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

Catatan: Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal yang tersebut dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan yaitu: Suami melanggar ta’lik talak dan peralihan agama (murtad yang menyebabkan terjadinya percekcokan)

Perceraian dapat terjadi karena talak dan gugatan perceraian

a) Talak (Pasal 117-122 KHI)

Adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

b) Macam-macam talak.

(1) Talak Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami masih berhak merujuk dalam masa iddah.

(2) Talak Ba’in adalah Talak ba’in Shughraa, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk meski dalam

masa iddah, tetapi boleh dengan akad nikah baru.

Yang termasuk jenis talak ini adalah:

(a) Talak qabla al dukhul.

(b) Khuluk atau talak tebus.

(c) Talak oleh Pengadilan Agama

(d) Talak ba’in Kubraa, yaitu talak ketiga kalinya, tidak dapat dirujuk dan dinikah (kecuali?)

(3) Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri. Talak semacam ini hukumnya halal.

(4) Talak Bid’i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan keadaan haid atau dijatuhkan dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri. Talak semacam ini hukumnya haram.

c) Gugatan perceraian, yaitu setiap bentuk perceraian yang diajukan oleh pihak isteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *