Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Pengertian Organisasi Internasional

Pengertian Organisasi Internasional

  • oleh

Dalam arti Luas Organisasi Internasional meliputi Organisasi Internasional Publik (IGO = International Governmental Organization atau ISO = International States Organization) dan organisasi internasional privat (NGO = Non-Government Organization) Sedangkan dalam arti sempit: menunjuk pada organisasi yg bersifat publik.

Istilah dan Pengertian Organisasi Internasional

• International Organitation

• International Institution

Bowett : International Institutions

bagaimanapun juga organisasi ini adalah organisasi permanen yang didirikan atas dasar perjanjian internasional, yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral dan dengan tujuan tertentu.

Boer Mauna : Organisasi internasional

OI adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ dari perhimpunan itu sendiri.

Schermers:

Sebagai cabang dari Ell cenderung mempelajari secara sitematik mengenai masalah lembaga-lembaga yang timbul dari hampir semua OI, oleh karena itu dikenal dengan International Institutions Law, daripada The Law of International Organization. HOI menyangkut lebih banyak prinsip-prinsip hukum yang dirumuskan oleh organisasi-organisasi internasional

Brierly : International Constitutions Law

Karena OI itu mempunyai fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi administratif.

– fungsi legislasi: menyagkut perkembangan OI dalam menghimpun ketentuan-ketentuan internasional dalam berbagai bidang.

– Fungsi eksekutif: menyangkut pelaksanaan keputusan-keputusan yang mengikat secara hukum atas keputusan yang dikeluarkan oleh OI tsb.

– Fungsi administratif: menyangkut pelaksanaan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh OI oleh negara anggota.

• L.B. Sohn : United Nations Law

Lebih memusatkan pada badan PBB sebagai OI yang paling besar dan melihat Piagam PBB sbagai konstitusi. Sehingga menyangkut penafsiran piagam, status internasioal PBB, pengambilan keputusan, dsb.

• Maryan Green:

OI adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan perjanjian oleh dua atau lebih Negara

Unsur yang ada dalam OI:

– adanya lembaga/organ

– perhimpunan negara-negara

– dibentuk berdasakan perjanjian internasional

– bersifat permanen

– punya tujuan dan fungsi tertentu

L Roy Bennet, menunjukkan ciri-ciri OI:

– bersifat permanen

– keanggotaannya sukarela

– punya instrumen pokok

– punya organ konfeensi konsultatif

– punya sekretariat tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *