Dalam arti Luas Organisasi Internasional meliputi Organisasi Internasional Publik (IGO = International Governmental Organization atau ISO = International States Organization) dan organisasi internasional privat (NGO = Non-Government Organization) Sedangkan dalam arti sempit: menunjuk pada organisasi yg bersifat publik.
Istilah dan Pengertian Organisasi Internasional
• International Organitation
• International Institution
Bowett : International Institutions
bagaimanapun juga organisasi ini adalah organisasi permanen yang didirikan atas dasar perjanjian internasional, yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral dan dengan tujuan tertentu.
Boer Mauna : Organisasi internasional
OI adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ dari perhimpunan itu sendiri.
Schermers:
Sebagai cabang dari Ell cenderung mempelajari secara sitematik mengenai masalah lembaga-lembaga yang timbul dari hampir semua OI, oleh karena itu dikenal dengan International Institutions Law, daripada The Law of International Organization. HOI menyangkut lebih banyak prinsip-prinsip hukum yang dirumuskan oleh organisasi-organisasi internasional
Brierly : International Constitutions Law
Karena OI itu mempunyai fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi administratif.
– fungsi legislasi: menyagkut perkembangan OI dalam menghimpun ketentuan-ketentuan internasional dalam berbagai bidang.
– Fungsi eksekutif: menyangkut pelaksanaan keputusan-keputusan yang mengikat secara hukum atas keputusan yang dikeluarkan oleh OI tsb.
– Fungsi administratif: menyangkut pelaksanaan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh OI oleh negara anggota.
• L.B. Sohn : United Nations Law
Lebih memusatkan pada badan PBB sebagai OI yang paling besar dan melihat Piagam PBB sbagai konstitusi. Sehingga menyangkut penafsiran piagam, status internasioal PBB, pengambilan keputusan, dsb.
• Maryan Green:
OI adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan perjanjian oleh dua atau lebih Negara
Unsur yang ada dalam OI:
– adanya lembaga/organ
– perhimpunan negara-negara
– dibentuk berdasakan perjanjian internasional
– bersifat permanen
– punya tujuan dan fungsi tertentu
L Roy Bennet, menunjukkan ciri-ciri OI:
– bersifat permanen
– keanggotaannya sukarela
– punya instrumen pokok
– punya organ konfeensi konsultatif
– punya sekretariat tetap