Pemberdayaan (empowerment) dapat dimaknai sebagai upaya member! power kepada yang powerless, yaitu masyarakat marjinal. Power diartikan kekuasaan dan kekuatan, sehingga dalain kegiatan pemberdayaan terkandung dua makna ini, yaitu :
1. Suatu proses memberikan/mengalihkan sebagian kekuasaan dan kekuatan dari yang powerfull ke yang powerless.
2. Suatu proses memotivasi individu / masyarakat agar memiliki kemampuan / keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya.
Upaya mengalihkan sebagian kekuasaan dan kekuatan di sini bukan ditujukan agar yang powerless menjadi powerfull dan sebaliknya yang powerfull menjadi powerless, namun dimaksudkan agar distribusi power tersebut merata, sehingga kepentingan masing-masing pihak yang terlibat dapat terwakili.
karena power terkait dengan kekuatan dan kekuasaan, maka upaya pemberdayaan tidak sekedar memberi kekuatan (kemampuan), seperti : pengetahuan, keterampilan, pinjaman, dll pada masyarakat, namun harus disertai dengan upaya mengalihkan (mendistribusikan) kekuasaan.
Upaya mendistribusikan kekuasaan ini terkadang menghadapi hambatan dari mereka yang memiliki otoritas pembuatan kebijakan, sehingga ada kalanya perlu dilakukan advokasi kebijakan public.
Talcot Parson:
Power (dalam arti kekuasaan) memiliki 2 dimensi : dimensi distributif dan dimensi generatif.
Dimensi Distributif :
• Power adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak pada pihak lain.
• Hubungan power bersifat zero-sum (sangat kompetitif), dalam arti jika salah satu pihak memperoleh tambahan power, maka pihak lain akan kehilangan power.
• Dalam dimensi ini, empowerment menghadapi kendala dari si pemegang kekuasaan karena dianggap akan mengurangi power-nya.
Dimensi Generatif:
• Bersifat positivesum, pemberian power pada pihak lain justru akan memperkuat power sendiri.
• Pemberian power pada rakyat, justru akan memperkuat power pemerintah (memperkuat legitimasi pemerintah).