Apakah Advokasi Kebijakan itu?
Advokasi kebijakan adalah suatu proses terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan siapa yang mendesakkan terjadinya perbaikan dan perabahan tersebut, dengan jalan mempengaruhi
Advokasi merupakan upaya untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memahami apa seseungguhnya kebijakan publik itu sendiri. Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk memahami suatu kebijakan publik adalah dengan melihat kebijakan tersebut sebagai suatu sistem hukum yang terdiri dari :
- Isi Hukum (content of law), yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, peraturanperaturan dan keputusan-keputusan pemerintah.
- Tata Laksana Hukum (Structure of law), yakni semua perangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang berlaku.
- Budaya Hukum (Culture of Law) yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum di atas, isi dan tata laksana-hukum.