Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Pengertian Advokasi Kebijakan Publik

Pengertian Advokasi Kebijakan Publik

  • oleh

Apakah Advokasi Kebijakan itu?

Advokasi kebijakan adalah suatu proses terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan siapa yang mendesakkan terjadinya perbaikan dan perabahan tersebut, dengan jalan mempengaruhi

Advokasi merupakan upaya untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memahami apa seseungguhnya kebijakan publik itu sendiri. Salah satu kerangka analisis yang berguna  untuk memahami suatu kebijakan  publik  adalah  dengan melihat  kebijakan tersebut sebagai suatu sistem hukum yang terdiri dari :

  • Isi Hukum (content of law), yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan  yang   tertuang   dalam   bentuk   perundang-undangan,   peraturanperaturan   dan keputusan-keputusan pemerintah.
  • Tata Laksana Hukum (Structure of law), yakni semua perangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang berlaku.
  • Budaya Hukum (Culture of Law) yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum di atas, isi dan tata laksana-hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *