Pengakuan adalah tindakan sepihak suatu negara untuk menerima/ mebenarkan akan sesuatu dalam masyarakat. Sesuatu dapat berupa: organisasi kekuasaan, Pemerintahan, Kepala Negara/ Pemerintahan, Kesatuan bukan negara
Pengakuan merupakan Perbuatan politik yang mempunyai akibat hukum.Bukan perbuatan_hukum dikatakan sebagai Perbuatan politik karena merupakan perbuatan perbuatan pilihan yang dilakukan oleh negara untuk memberi atau tidak memberi pengakuan kepada kesatuan kemasyarakatan baru. Juga bukan perbuatan hukum, karena tidak ada hak dari kesatuan kemasyarakatan baru untuk diakui dan tidak ada kewajiban bagi negara lama untuk mamberikan pengakuan kepada kesatuan kemasyarakatan baru.
Namun, pengakuan memberikan akibat hukum tertentu atau menimbulkan hak , kewajiban & privelegi dalam Hukum Internasional dan Hukum Negara.
- Dalam Hukum Internasional : -hak istimewa
- memiliki kapasitas mengadakan hubungan diplomatic
- terikat hak dan kewajiban dalam. H.I.
- Dalam. HN.: >berperkara di PN
>memperoleh imunitas bagi perwakilan diplomatiknya
>dapat menjual hak miliknya di neg. yang. mengakui.
Fungsi, hakikat dan pengaruh Pengakuan
1) Teori Konstitusi: pengakuan menciptakan negara atau memberikan status negara. Teori ini didukung oleh fakta bahwa, negara./pemerintah. yang. diakui memperoleh status, yaitu dalam pengadilan nasional di negara yang mengakui.
2) Teori Deklaratur/Pembuktian: status negara. tidak tergantung pada. Adanya pengakuan. Pengakuan semata-mata hanya merupakan pernyataan resmi tentang keadaan yang sudah ada. Lahirnya negara sejak saat dipenuhinya syarat-2 bagi adanya negara.
Teori ini didukung oleh keadaan bahwa: a) pengakuan berlaku surut, b). penolakan pengakuan tidak berarti menghapus negara., c). praktek negara memberi/menolak pengakuan berdasarkan. prinsip hukum.
Macam-Macam Pengakuan
1. Dilihat dari Bentuknya:
Pengakuan de-facto: sifatnya faktual= didasarkan pada kenyataan bahwa kesatuan kemasyarakatan tersebut dapat mengadakanhubungan internasional
Dasarnya: untuk melindungi kepentingan negara yangmengakui
- Pengakuan de-yure : sifatnya yuridis = kesatuan kemasyarakatan tersebuttelah memenuhi persyaratan hukum untuk mengadakan hubungan internasional
konsekuensinya:
– berhak mengkalim hartanya di negara yang mengakui
– penerimaan perwakilan diplomatik
– mewakili kekuasaan lama
Persamaan de-facto – de-yure:
– tidak bedakan bobot pengakuan
– sama-sama mengikat
– sama-sama sebagai negara. yg berdaulat
– sama berlaku surut
Pengakuan Kolektif adalah tindakan bersama dalam bentuk keputusaan internasional. Contoh: – 1921 Sekutu akui Albania & Esthonesia
– Helsinki Treaty 1976, NATO akui Rep. Dem.Jerman Timur
– Penerimaan anggota PBB ?
Pengakuan Bersyarat adalah Pengakuan diberikan bedasarkan. syarat-syarat tertentu.
Contoh: Kongres Berlin 1878 →Bulgaria,
Serbia, Rumania & Montenegro dg. syarat akui kebebasan agama, lindungi harta miliknya dsb.
1. Persyaratan yang dimaksud bukan persyaratan hukum. Sehingga bila terjadi pelanggaran atas persyaratan yang dibebankan, tidak berarti batalnya pengakuan
2. Dilihat dari Obyeknya:
- Pengakuan Negara: pengakuan sebagai pribadi internasional, dengan. segala hak dan kewajiban.
- Pengakuan Kepala Neg./ Pemerintahan:
= tidak ada kaitannya dg. negara.
= menolak pengakuan kepala negara/Pemerintah tidak berartimenolak adanya negara
Terhadap negara lama:
– pergantian secara konstitusional tidak ada masalah
– pergantian in-konstitisional ?
– sikap hati-hati
– sikap pasif
Contoh: India mengakui Banglades pada tgl. 6-12-’71, padahal Bangla-des Baru Merdeka pada tgl 25-3-’72 Pakistan menuduh India melakukan intervensi. Praktek Inggris & AS: tdk. beri pengakuan pada pemerintahan in-konstitusional.
Terhadap negara baru: mana yang didahulukan, terhadap negaranya atau Kepala Negara/
Pemerintahannya ?
Pengakuan insurgency/Belligerency.
-tujuan: supaya tidak dianggap melanggar hukum, dan tidak dianggap lakukan kejatahan perang
-keuntungan bagi. yang mengakui yaitu untuk memperoleh jamin hubungan hukum dan jaminan perlindungan bagi warga negaranya/ kepentingannya.
Gerakan Pembebasan Nasional: terbatas sebagai peninjau pada Organisasi Int
Contoh: SWAPO -> Res.MU No.311 Th. 1973 PLO –> Res. MU No.3237 Th. 1874
Dilihat dari Caranya
- Pengakuan Tegas-tegas : Pernyataan resmi
- Pengakuan Diam-diam : disimpulkan dari adanya hubungan int.
Seperti: – hubungan diplomatik; – perjanjian bilateral
Namun untuk hubungan-hubungan berikut ini tidak dapat digunakan sebagai ukuran telah terjadi pengakuan secara diam-diam, seperti:
- pemberian eksekuatur
- konferensi internasional
- kunjungan kenegaraan
- sama-sama menjadi anggota dari suatu organisasi internasional.