Gugatan dan Permohonan
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antara seorang dengan orang lain. Hukum acara perdata mengatur tentan cara mewujudkan atau mempertahankan hukum perdata. Apakah seseorang mau menggugat atau tidak merupakan hak private orang tersebut.
1. Gugatan
Dalam gugatan, pihak-pihaknya disebut penggugat dan tergugat. Penggugat adalah orang yang menuntut hak perdatanya di muka pengadilan perdata. Lawan dari penggugat adalah tergugat. Gabungan penggugat atau gabungan tergugat disebut kumulasi subyektif artinya suyek hukum yang bergabung dalam berperkara.
Suatu perkara yang terdiri dari dua pihak yaitu ada penggugat dan tergugat yang berlawanan disebut contentieus jurisdictie atau peradilan yang sesungguhnya. Karena merupakan peradilan yang sesungguhnya, maka produk pengadilan adalah putusan atau vonis.
2. Permohonan
Dalam permohonan, pihak-pihaknya disebut pemohon dan termohon. Dalam permohonan ada kemungkinan seseorang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atau memohon ditegaskan suatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu. Dalam hal ini berarti tidak ada lawan. Peradilan semacam ini disebut voluntaire jurisdictie atau peradilan tidak sesungguhnya.
Formulasi Gugatan dan Permohonan
1. Gugatan
Secara garis besar, surat gugatan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
a. Identitas para pihak, misalnya nama, umur, agama, pekerjaan, tempattinggal, status, dan lain-lain.
b. Fakta atau hubungan hukum yang terjadi antar kedua belah pihak yangbiasa disebut bagian posita (jamak) atau positum (tunggal).
c. Isi tuntutan yang disebut petita (jamak) atau petitum (tunggal)
2. Permohonan
Bentuk permohonan tidak jauh berbeda dengan surat gugatan, hanya dalam permohonan terkadang tidak ada pihak lawan, sehingga identitas pihak hanya pemohon saja. Sedangkan pada bagian posita adalah tentang situasi hokum atau peristiwa hukum tertentu yang dijadikan dasar terhadap apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam bagian petita.
Secara nyata perbedaan antara surat gugatan dengan surat permohonan adalah: pada surat permohonan tidak terdapat kalimat-kalimat ” Berlawanan dengan….”, ” Duduk perkaranya… “, “Permintaan membayar biaya perkara kepada pihak lawan”.
Tempat Pengajuan Gugatan
Pada masa Nabi, gugatan diajukan ke :
(1) tempat dimana Nabi Muhammad berdiam dan bertempat tinggal;
(2) tempat Qadi yang ditunjuk oleh Nabi yang terdekat letaknya dengan tempat kediaman penggugat atau pemohon;
(3) ke khalifah. Sementara itu, prinsip yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum adalah bahwa gugatan atau permohonan diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (karena belum dianggap bersalah). Pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, dibedakan ke dalam beberapa hal:
3. Untuk perkara perkawinan tentang cerai talak dan cerai gugat berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 1989. Permohonan suami yang akan menceraikan isteri dengan cerai talak, diajukan oleh suami (pemohon) ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat kediaman isteri (termohon).
Kecuali kalau isteri sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami dan atau apabila isteri bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan dapat diajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat kediaman suami. Bila suami atau isteri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi perkawinan mereka dulu atau ke Pengadilan Jakarta Pusat.
4. Untuk perkara perkawinan selain cerai talak dan cerai gugat, dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Dalam hal ini gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman isteri. Bila isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin tergugat atau bila penggugat/isteri berkediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan isteri ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat kediaman tergugat.
Jika suami atau isteri keduanya bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan oleh isteri ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat perkawinan mereka dahulu atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dengan kata lain, hampir semua perkara perkawinan kecuali cerai gugat dan cerai talak diajukan pemohon ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat kediaman pemohon/lokasi perkawinan dilangsungkan/tempat tinggal suami atau isteri, atau salah satu.
5. Untuk perkara selain nomor 1 dan nomor 2, tunduk pada acara perdata di lingkungan peradilan umum, yaitu umumnya diajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal tergugat.