Lompat ke konten
Kategori Home » Farmasi » Penetapan Hayati Antigen dan Zat Anti

Penetapan Hayati Antigen dan Zat Anti

  • oleh

Antigen: senyawa asing yang masuk/dimasukkan ke dalam tubuh dan menyebabkan timbulnya respon

Hewan percobaan : Kecuali dinyatakan lain, digunakan marmut atau mencit yang memenuhi persyaratan berikut:

Marmut: Sehat, bobot tidak kurang dr   250 g; untuk perc. kutit, digunakan  marmut  putih  atau  berwarna  muda;  untuk  percobaan. Bebas keracunan, bobot tidak lebih dr 350 g.

Mencit  : Sehat, bobot tidak kurang dan 17 g dan tidak lebih dan 20 g, umur dan galur seragam

Syarat umum     : hewan belum pernah diberi zat yang dapat mengganggu  percobaan

Sediaan baku     : Kecuali dinyatakan lain, digunakan baku yang tertera pada baku hayati dan satuan aktivitas

Penetapan hayati (PM.) antigen (Farmakope Indonesia ed. II) meliputi:

1.  P. H. serum antitoksin difteri

2.  P.R serum antirabies

3.  P. H. serum antitoksin tetanus

4.  P. H. serum antibisa ular monovalen

5.  P.H. vaksin cholera

6.  P.H. vaksin pertusis

7.  P.H. vaksin polio

8.  P.R toksin percobaan Schick

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *