Prinsip pengakuan pendapatan dan beban
Prinsip pengakuan pendapatan dan beban adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan standar akuntansi atas pengakuan pendapatan bagi pérusahaan pengusahan hutan adalah sama dengan prinsip pengakuan pendapatan sebagaimana diatw dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Pengakuan dihubungkan dengan pendapatan. Untuk perusahaan kehutanan yang terintegrasi dengan perusahaan industrinya maka transaksi yang terjadi antara keduanya menggunakan harga transfer yang ditetapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pengakuan Pendapatan dan Harga Pokok Produksi
Sehubungan dengan pelaporan pendapatan dan harga pokok produksi untuk HPH berdasarkan per HPH maka perlu diatur mengenai metode alokasi biaya bersama (common cost). Metode alokasi beban bersama berdasarkan pendapatan yang diperoleh tahun berjalan (revenue based) atau dasar lainnya yang dapat mencerminkan manfaat yang dapat diterima serta diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalan Catatan Atas Laporan Keuangan.