Globalisasi bukan merupakan fenomena abstrak, tetapi suatu proses yang hampir menyentuh seiuruh aspek kehidupan negara dan bangsa. Bahkan globalisasi berdampak cukup serius terhadap kedaulatan suatu negara. Contohnya, melaluiinternet, orang dapat melakukan berinteraksi, bahkan berjual beli tanpa dibatasi sekat-sekat kekuasaan dan kedaulatan negara.
Globalisasi merujuk pada intensifikasi hubungan-hubungan sosial di tingkat lokal, sehingga terjadi, sehingga apa yang terjadi di tingkat local mampu mempengaruhi wilayah-wilayah lain di tingkat global dan begitu pula sebaliknya (Giddens,1990). Proses ini mencakup arti ekonomi, politik, informasi, transportasi dan sekaligus perilaku kesehanan. Kehidupan sosial, politik dan ekonomi masyarakat saat ini dibanjiri dengan informasi dan diterjang mobilisasi horizontal manusia atas arus barang-barang.
Globalisasi, nampaknya menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari, sebagai bagian dan perubahan dunia yang menuntut adanya respon perubahan bagi Negara dan pemerintahan. Dalam konteks global, model pemenntahan minimalis yang dikembangakan penganut liberalisme dan model pemerintahan maksimalis yang dikembangkan oleg kaum sosialis, menjadi tidak relevan lagi untuk diterapkan.
Anthony Giddens dalam manifesto politiknya, “Jalan Ketiga”, menawarkan satu model baru manajemen pemerintahan dalam kehidupan publik (Giddens, 1998,2000). Baginya model pemerintahan minimalis liberal memiliki kelemahan mendasar. Dalam perspektif ini, kehadiran negara direpresentasikan dalam pemerintahan hanya diperlukan untuk merijaga keamanan dan ketertiban.
Sementara fungsi-fungsi lain menjadi wewenang masyarakat, baik sebagai individu maupun kelompok sosial dan pengusaha. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa disediakan oleh sektor privat.
Akan tetapi mengingat karakter kompetitif dan orientasi profit dan sektor ini sektor publik menjadi terabaikan. Padahal kehidupan publik sangat kompleks dengan permasalahan kesenjangan yang membutuhkan suatu distribusi sosial ekonomi yang Iayak.
Sektor privat akan gagal memecahkan permasalahan pensiun, pengangguran, asuransi, kesehatan, tuna wisma dli. Dengan konsep liberal, membiarkan persaingan dalam masyarakat sama dengan mendorong ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan, sebab kemampuan setiap orang berbeda-beda, akibatnya yang kuat akan menang dalam persaingan dan memunculkan eksploitasi.
Pada sisi lain, model sosialis demokrasi klasik, menempatkan pemerintah sebagai aktor dominan dalam kehidupan publik, juga memiliki kelemahan.
Pemerintahan yang terlalu dominan akan menumpulkan kreativitas individu dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik, yang akan membahayakan demokrasi. Jalan ketiga hadir sebagai satu perspektif baru yang mencoba merevisi kedua model pemerintahan tersebut dalam konteks global. Giddens melakukan pemilahan tiga wilayah kekuasaan, yaitu pemerintah, ekonomi dan civil society, dimana ketiganya harus dibatasi untuk menyangga solidaritas sosial dan keadilan sosial.
Kekuasaan pemerintah yang terlalu besar akan membawa pada masalahmasalah sosial yang besar, sebab terjadi pengekangan kebebasan masyarakat. Kekuatan ekonomi pasar yang besar, juga mengakibatkan hal yang sama, karena adanya kegagalan dalam sektor publik. Disisi lain, civil society yang terlalu kuat, juga akan berakibat pada pelemahan efektifltas pemerintahan dan juga pasar. Jadi ketiganya harus seimbang.
Dalam konsep pemerintah berada dalam posisi :
a. Menyediakan sarana untuk perwakilan kepentingan-kepentingan yang beragam.
b. Menawarkan sebuah forum untuk rekonsiliasi kepentingan-kepentingan yang beragam.
c. Menciptakan dan melindungi ruang publik yang terbuka, dimana debat bebas mengenai isu-isu kebijakan pemerintah dapat dilanjutkan.
d. Menyediakan beragam hal untuk memenuhi kebutuhan warga negara, termasuk bentuk keamanan dan kesejahteraan kolektif.
e. Mengatur pasar menurut kepentingan publik dan menjaga persaingan pasar ketika monopoli mengancam.
f. Menjaga keamanan sosial melalui kontrol sarana kekerasan dan penetapan kebijakan.
g. Mendukung perkembangan sumberaya manusia melalui peran utamanya dalam sistem pendidikan.
h. Menopang sistem hukum yang efektif
i. Memainkan peran ekonomis secara Iangsung sebagai pemberi kerja dalam intervensi makro maupun mikro ekonomi, plus penyediaan infrastruktur.
j. Memiliki tujuan memperadabkan, dimana pemerintah merefleksikan nhlai dan norma yang berlaku secara luas, serta membentuk nilai dan norma tersebut terintegrasi ke dalam sistem.
k. Mendorong aliansi regional dan transnasional serta meraih sasaran global.
Uraian ini menimbulkan pertanyaan yang bersifat kontekstual, Apakah konsep ini dapat diterapkan di Indonesia?
Pertama, konsep ini lahir di Eropa Barat yang memiliki pengalaman demokrasi dan pengalaman pemerintahan liberal serta pemerintahan sosial demokrat yang sudah cukup lama. Sementara di Indonesia, perdebatan tentang demokrasi belaum juga selesai.
Kedua, Jalan Ketiga mengandaikan adanya prasarana, dimana prasarana ini belum ada di kebanyakan Negara dunia ketiga, yaitu demokrasi dan kesejahteraan social.
Ketiga, belum dilakukannya desentralisasi kekuasaan yang mapan, demokratisasi yang masih mengedepankan suara mayoritas dan civil society yang belum kuat.