Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Perkawinan

Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Perkawinan

  • oleh

Setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1989, semua segi yang berhubungan denganperkara perkawinan, termasuk sengketa harta bersama, secara utuh menjadi kewenangan pengadilan agama untuk mengadilinya.

Bidang-bidang perkawinan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama secara jelas dirinci dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989.

1. Izin beristeri lebih dari seorang (izin poligami).

Dalam pokok masalah ini tercakup rangkaian persoalan hukum yang menyangkut:

a. Penilaian sah tidaknya alasan poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga; isteri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

b. Penilaian syarat poligami (Pasal 5), yaitu adanya persetujuan isteri; adanya kepastian kemampuan suami menjamin keperluan isteri-isteri dan anak-anak; adanya jaminan suami berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak

c. Mencakup tata cara pengajuan permohonan ijin ke pengadilan seperti yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975.

2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berumur 21 tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.

Ke dalam pokok masalah ini, termasuk aspek-aspek hukum perkawinan yang meliputi:

a. permasalahan izin nikah dari orang tua;

b. permasalahan penentuan batas umur calon mempelai;

c. syarat sah wali sertapenentuan jenis wali dan kedudukkan prioritas wali;

d. penilaian atas persetujuan atau kehendak bebas dari calon mempelai

3. Dispensasi kawin.

Ke dalam pokok masalah ini tercakup ketentuan Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 serta menyangkut kedudukkan orang tua dan wali.

4. Pencegahan Perkawinan.

Ke dalam permasalahan pencegahan perkawinan meliputi berbagai aspek hokum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, antara lain:

a. Pasal 6 serta Bab III UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam Pasal 15-29.

b. Penilaian terhadap larangan perkawinan yang diatur dalam Pasal 8. Pembicaraan mengenai pencegahan perkawinan tidak terlepas dari adanya pelanggaran syarat, rukun dan larangan perkawinan.

5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Mengenai penolakan perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya termasuk ke dalam bab tentang Pencegahan Perkawinan. Penolakan perkawinan dimasukkan ke dalam Bab X dan dirumuskan dalam Pasal 68 dan 69, yang meliputi

persoalan:

a. kewenangan PPN menolak melangsungkan perkawinan apabila di dalamnya terkandung cacat pelanggaran syarat dan rukun nikah;

b. PPN diperintahkan untuk menolak melangsungkan perkawinan apabila di dalamnya terkandung pelanggaran larangan nikah;

c. Para pihak yang ditolak perkawinannya, berhak mengajukan keberatan atas penolakan PPN ke pengadilan;

d. Terhadap kasus ini pengadilan berwenang untuk menetapkan sah atau tidaknya penolakan PPN.

6. Pembatalan perkawinan.

Persoalan pembatalan perkawinan terkait dengan beberapa persoalan:

a. terkait dengan masalah syarat-syarat dan rukun nikah;

b. terkait dengan masalah larangan perkawinan;

c. menyangkut masalah perkawinan poligami

d. juga terkait dengan pencatatan perkawinan yang diatur dalam Bab II serta tata cara perkawinan yang diatur dalam Bab III PP Nomor 9 Tahun 1975.

7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri

Persoalan ini diatur dalam Bab VI UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri. Menurut Pasal 34 ayat (3), penolakan (refuse), kelalaian (neglect) atau gagal (failure) menunaikan kewajiban oleh suami atau isteri dapat diajukan ke pengadilan, agar pihak yang lalai atau menolak melaksanakan kewajiban dapat diperintah untuk melaksanakan kewajibannya. Jadi yang dimaksud gugatan kelalaian atas kewajiban ialah gugatan untuk menghukum yang lalai menunaikan kewajiban, bukan gugatan langsung permintaan perceraian.

Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MA No. 685 K/Pdt/1988, yang menyatakan bahwa: “Tidak mesti pemenuhan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga yang balk, harus assesor dengan gugat perceraian.

Tuntutan perdata atas pemenuhan kewajiban sebagai swami dapat dituntut pemenuhannya secara perdata terlepas dari gugat cerai berdasar Pasal 34 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974. Menurut Pasal tersebut suami atau isteri yang lalai menunaikan kewajiban dapal mengajukan gugatan kepada Pengadilan in casu tergugat lalai memenuhi kewajibannya membiayai belanja dan pendidikan anak, sehingga Pasal 34 ayat (3) UU No. 1Tahun 1974 dapat diterapkan.

8. Gugatan cerai talak dan cerai gugat

Kedua hal ini diatur dalam Pasal 38-49 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 1436 PP Nomor 9 Tahun 1975. Dalam permasalahan ini tercakup permasalahan:

a. Jenis perceraian (cerai talak dan cerai gugat)

b. Kompetensi relatif gugatan perceraian

c. Jenis talak (talak raji, talak bainshugra, talak bain kubra, talak suny, talak bid’I, khuluk dan lian)

d. Rujuk dan tata cara rujuk, masa iddah, mutah

9. Penyelesaian harta bersama

Masalah yang diatur meliputi:

a. Pengertian harta bersama suami isteri dalam perkawinan

b. Cara terbentuknya harta bersama

c. Harta bersama dalam perkawinan poligami dan perkawinan serial

d. Hak suami isteri atas harta bersama

e. Akibat harta bersama dalam perceraian atau karena matinya suami atau isteri Harta bersama dalam perkawinan tanpa keturunan

g. Pembebanan harta bersama atas hutang suami atau isteri

h. Pengasingan (penjualan, penghibahan) harta bersama oleh salah satu pihak.

i. Fungsi harta bersama dalam rumah tangga.

10. penguasaan anak, ibu dapat memikul biaya penghidupan anak dan penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri.

Pada bagian ini tercakup masalahmasalah:

a. Pemeliharaan atau penguasaan anak dalam perceraian

b. Siapa yang lebih berhak menguasai anak, ibu ataukah bapak.

c. Permasalahan mumayyiz dihubungkan asas normatif bahwa ibu lebih berhak melakukan pemeliharaan anak dalam suatu perceraian.

d. Biaya pemeliharaan sesudah perceraian.

e. Menentukan dan menilai tuntutan hak alimentasi bekas isteri dalam perceraian.

11. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak

Jangkauan masalah yang dibahasa dalam bagian ini meliputi:

a. anak yang sah dalam perkawinan. Mengenai hal ini dalam Kompilasi seperti yang diatur dalam Pasal 99, termasuk anak yang lahir dari proses bayi tabung dengan syarat asal pembuahan merupakan perpaduan sperma suami dengan indung telur isteri dan pembuahan selanjutnya mesti di dalam rahim isteri.

b. Anak yang mempunyai hubungan darah dan hukum dengan ibu yang melahirkan.

c. Cara-cara membuktikan keabsahan anak.

d. Masalah yang ada sangkut pautnya dengan ketentuan dan tatacara lian.

e. Menentukan masa pembuahan alami dan secara medik serta menurut ketentuan hukum

12. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua

Ke dalam masalah ini termasuk hal-hal yang berkenaan dengan gugatan atau permintaan pencabutan kekuasaan salah satu orang tua atau kedua orang tua atas alasan : sangat melalaikan kewajiban terhadap anak dan berkelakuan sangat tidak baik.

13. Penunjukkan wali dan pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yangtelah menyebabkan kerugian.

14. Penetapan asal-usul anak

15. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur

16. Pernyataan tentang sahnya perkawinan ang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *