Meskipun merupakan suatu-kesatuan sistem yang saling berkait, namun tiga aspek sistem hukum (kebijakan publik) yang menjadi sasaran advokasi terseut harus didekati secara berbeda, terutama karena ketiganya memang terbentuk oleh proses-proses yang khas. Isi hukum dibentuk melalui proses-proses legislasi dan jurisdiksi, sementara tatalaksana hukum dibentuk melalui proses-proses politik dan manajemen birokrasi dan budaya hukum terbentuk melalui proses sosialisasi dan mobilisasi. Oleh karena itu, kegiatan advokasi juga harus mempertimbangkan dan menempuh proses-proses yang sesuai. Secara garis besar, ketiga jenis proses tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Proses-proses Legislasi dan Jurisdiksi
Proses ini meliputi seluruh proses penyusunan rancangan undang-undang atau peraturan sesuai dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku, mulai dari pengajuan gagasan/usul dan tuntutan perlunya penyusunan undangundang atau peraturan Baru, perdebatan di parlemen, pembentukan kelompok kerja dalam kabinet dan parlemen, seminar akademik untuk penyusunan naskah awal, penyajian naskah awal sampai akahirnya disepakti di parlemen. Akan tetapi pengertian proses legislasi dapat juga berarti prakrasa pengajuan rancangan rancangan tanding atau bahkan pengujian substansi dari dan peninjauan ulang undang-undang.
2. Proses-proses politik dan birokrasi
Proses ini meliputi semua tahap formasi dan konsolidasi organisasi pemerintahan sebagai perangkat kelembagaan dan pelaksana kebijakan publik. Oleh karena itu, seluruh tahapan ini akan sangat diwarnai oleh proses-proses politik dan manajemen hubungan kepentingan-kepentingan diantara proses politik yang terlibat di dalamnya mulai dari lobbi, mediasi, negoisasi, tawar-menawar, kolaborasi bahkan sampai pada praktek-praktek intrik, seperti sindikasi, konspirasi dan manipulasi.
3. Proses-Proses Sosialisasi dan Mobilisasi
Proses ini meliputi semua bentuk kegiatan pembentukan kesadaran dan pendapat umum serta tekanan massa terorganisir yang akhirnya akan membentuk pola perilaku tertentu dalam mensikapi suatu masalah bersama. Proses ini terwujud dalam beberapa kegiatan seperti kampanye, siaran pers, unjuk rasa, mogok, boikot, pengorganisasian basis dan pendidikan politik.
Referensi : Universitas Gadjah Mada