Lompat ke konten
Kategori Home » Arsitektur » Kebutuhan Ruang Terbuka Untuk Kota

Kebutuhan Ruang Terbuka Untuk Kota

  • oleh

Ruang terbuka publik, khususnya taman kota (park), disamping dibutuhkan untuk paru-paru kota, juga untuk melayani kebutuhan ruang terbuka hijau bagi warga kota, yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat melakukan kegiatan rekreasi atau relaksasi. Mesipun demikian, standard pasti tentang kebutuhan ruang terbuka yang harus disediakan untuk kota maupun lingkungan permukiman belum ada, khususnya bagi kota-kota di Indonesia.

Standard-standard luasanruang terbuka yang diperuntukan bagi kota-kota di negara Barat tampaknya belum tentu sesuai apabila diterapkan di kota-kota di Indonesia. Walaupun demikian, perlu pula diketahui beberapa standard kebutuhan ruang terbuka untuk kota-kota di negara Barat, yang dibuat oleh Model Ekosistem Kota dan UNEP.

Menurut standard Model Ekosistem Kota (Odum dalam Yayasan Dian Desa, 1999), pada suatu kota, idealnya lahan yang harus dialokasikan untuk taman dan jalur hijau sebanyak 15% dari total luas area. Alokasi lahan kota menurut Odum secara rind adalah sebagai berikut.

Tabel 13.3 Alokasi lahan-kota menurut standard Model Ekosistem Kota

Sumber. Odum dalam Yayasan Dian Desa, 1999

Dari standard di atas, luas lahan taman dan jalur hijau (15%) merupakan luas lahan yang harus disediakan oleh pemerintah. Tentunya jumlah luas ruang terbuka hijau kota masih ditambah dengan ruang-ruang hijau yang ada di permukiman, perkantoran, dan lahan-lahan lainnya. Selanjutnya dari tabel di atas terlihat bahwa lahan taman dan jalur hijau seharusnya mempunyai luas yang sama dengan luas lahan untuk kegiatan perdagangan dan industri. Hal ini menunjukkan betapa area terbuka hijau menjadi bagian penting dari kota yang keberadaannya tidak kalah dengan fungsi-fungsi kota yang lain.

Selanjutnya, menurut Irwan (1997) dalam penelitiannya tentang hutan kota di Jakarta, ruang terbuka hijau suatu kota ditetapkan sekitar 40% dari seluruh luas wilayah kota. Tentunya luasan ini sudah termasuk taman, jalur hijau, ruang hijau di permukiman dan tempat-tempat lain. Apabila menggunakan standar ini, maka ruang terbuka hijau di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya telah memenuhi syarat karena luasnya masing-masing 42,6%, 56,7%, dan 68,5% dari luas kota (Fandeli, 2001). Masalahnya adalah bahwa ruang-ruang hijau tersebut terdapat kecenderungan semakin sempit, beralih fungsi ataupun tidak terurus dengan baik.

Sedangkan, menurut UNEP (UNEP dalam Yayasan Dian Desa, 1999), standard luas ruang terbuka, khususnya taman dan tempat bermain, bagi lingkungan permukiman ditunjukkan pada Tabel 13.4.

Tabel 13.4 Standard taman, tempat bermain dan lapangan olah raga menurut UNEP

Sumber. UNEP dalam Yayasan Dian Desa, 1999

Untuk kota-kota di Indonesia, Departemen Pekerjaan Umum (DPU) mempunyai standard kebutuhan ruang terbuka untuk taman, tempat bermain dan berolah raga bagi lingkungan permukiman, berdasarkan pada jumlah penduduk, seperti ditunjukkan pada Tabel 13.5.

Apabila dibandingkan dengan standard dari UNEP, standard perbandingan antara jumlah penduduk dan kebutuhan luas ruang hijau yang dibuat oleh DPU masih terlalu kecil, dalam arti lahan untuk ruang hijau (taman, tempat bermain dan lapangan olah raga) di area permukiman luasannya masih kurang besar atau belum sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.

Tabel 13.5 Standard kebutuhan taman, tempat bermain, lapangan olah raga di lingkungan permukiman

Sumber. Departemen Pekerjaan Umum dalam Manan, 1997

Selain standard DPU, berdasarkan Pedoman Pekerjaan Survey Taman DKI Jakarta 1989 yang ditulis oleh Setiadi dalam Manan (1997), ada beberapa jenis taman yang perlu dimiliki oleh kota-kota di Indonesia, antara lain:

  • Taman Regional: memenuhi kebutuhan taman warga kota pada perbatasan daerah, dengan batasan luas sesuai kebutuhan.
  • Taman Pusat Kota: memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau umum satu kota, dengan luas sesuai kebutuhan.
  • Taman Wilayah: memenuhi kebutuhan ruang hijau umum wilayah kota dengan luas taman diperhitungkan jumlah penduduk wilayah kota x 0,9 m2.
  • Taman Kecamatan: memenuhi kebutuhan ruang hijau umum wilayah kecamatan, dengan luas taman diperhitungkan jumlah penduduk satu kecamatan x 0,2 m2.
  • Taman Kelurahan: memenuhi kebutuhan ruang hijau umum wilayah kelurahan, dengan luas taman diperhitungkan jumlah penduduk satu kelurahan x 0,13 m2.
  • Taman Lingkungan: memenuhi kebutuhan ruang hijau umum lingkungan RW/RT, dengan luas taman diperhitungkan jumlah penduduk satu RT x 1,0 m2 dan jumlah penduduk satu RW x 0,33 m2..

Walaupun beberapa tolok ukur dibuat untuk penyediaan ruang terbuka hijau kota, namun hal yang lebih panting adalah kualitas dari ruang hijau tersebut. Kualitas ini terutama sangat berkaitan dengan vegetasi yang tumbuh di ruang tersebut, menyangkut jenis, bentuk, lokasi tanam, jumlah dan kondisinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *