Berlakunya kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili perkara kewarisan bagi orang-orang yang beragama Islam, dapat dilihat dengan beberapa kriteria, yaitu:
1. Mendasarkan pada asas personalitas keislaman, artinya terhadap pewaris yang beragama Islam, maka terhadapnya Peradilan Agama mempunyai kewenangan untuk mengadili.
2. Meliputi seluruh bidang hukum waris Islam. Penjelasan Pasal 49 ayat (3)menentukan bahwa Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf b ialah penentuan siapa-siapayang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut”.