Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Hukum Akad Jual Beli Anjing Sebagai Hewan Peliharaan

Hukum Akad Jual Beli Anjing Sebagai Hewan Peliharaan

  • oleh

Apakah hukum melakukan akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan ?

Jawabannya adalah : HARAM (Tidak Boleh)

Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam melarang sebagaimana terdapat dalam HR. Al Bukhari :

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur “ (HR. AL BUKHARI)

Dari hadist diatas dapat kita simpulkan, bahwa hasil atau uang dari jual beli anjing tersebut juga termasuk haram.

Meskipun akad jual beli anjing itu haram, Anda dapat melakukan Naqlul Yad.

Apa itu Naqlul Yad ? Naqlul Yad adalah memindahkan kepemilikan dengan ditukar dengan uang sebagaimana meletakkan jabatan. Bentuk sighat dari naqlul yad ini adalah sebagai berikut :

  • “Saya meletakkan atau menggugurkan hakku atas benda ini (anjing) dengan ganti uang sekian (tentukan harga)”
  • Kemudian orang yang menerima mengatakan, “Saya terima”

Hal ini juga terdapat pada Hasyiyah al-Bajuri :

Boleh memindahkan tangan (kepemilikan) dari benda najis dengan diganti dirham sebagaimana meletakkan jabatan. Caranya, orang yang mempunyai benda najis berkata, ‘Saya meletakkan atau memnggugurkan hakku atas benda ini dengan ganti uang sekian.’ Kemudian yang lain berkata, ‘Saya terima”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *