Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Hubungan antara Lembaga-Lembaga Sosial dan Kriminalitas

Hubungan antara Lembaga-Lembaga Sosial dan Kriminalitas

  • oleh

Memberikan definisi terhadap kata lembaga atau institution, tidaklah mudah, karena ia memiliki arti yang demikian banyak, itulah sebabnya mengapa kata lembaga dibedakan dalam dua pengertian yaitu : Dalam arti institutes dan dalam arti institutions. Dalam arti institutes, lembaga dianggap sebagai suatu organisasi formal yang menjadi tempat bagi para anggotanya untuk berinteraksi sehingga kita mengenal ada Institut Teknologi Bandung, Institut Perkebunan Bogor, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain yang menunjuk pada suatu tempat atau organisasi yang menjadi tempat bagi para individu untuk berinteraksi. Sementara itu dalam arti institutions, kata lembaga diartikansebagai pola-pola perilaku dari para individu yang berada pada suatu tempat tertentu.

Oleh Paul B. Horton dan Robert L. Horton dalam Introductory Sosiology (1971) juga dinyatakan bahwa kata lembaga atau institutions memiliki pengertian yang cukup banyak. Dalam pengertian sehari-hari kata lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal seperti gereja, perguruan tinggi dan lain-lain. Namun demikian bukan berarti bahwa sampai kini belum ada kesepakatan mengenai pengertian lembaga. Sebagai suatu pola perilaku, lebih lanjut Horton and Horton menyatakan bahwa:

An institution is an organized system of social norms and relationships which embody certain common values and prosedures which basic needs of the society.

Sementara itu Bruce J. Cohen dalam Introduction To Sociology (1979) menyata kan bahwa:

An institution is relatively permanent. Organized system of social patterns which certain sanctioned and unifield behaviors for the purpose of ratifying and meeting the basic needs of a society.

Tidak ketinggalan, Perrucci dan Knudsen dalam tulisannya berjudul Sociology (1983)., mengemukakan bahwa Instutitions are the bases of order (lembaga-lembaga merupakan basis dari suatu keteraturan).

Dari serangkaian pengertian diatas dapat kiranya disimpulkan bahwa:

Lembaga-lembaga sosial merupakan suatu sistem organisasi dari norma – norma dan pola – pola hubungan-hubungan sosial yang dibingkai dengan nilai-nilai prosedur umum yang bersangsi untuk mencapai kepuasan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh Horton and Horton, Cohen maupun Perruccy and Knudsen, dinyatakan bahwa didalam kehidupan sosial didapati adanya lima lembaga sosial dasar yang meliputi: Lembaga Keluarga, Lembaga Ekonomi, Lembaga Agama, Lembaga Politik dan Lembaga Pendidikan. Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi yang besar dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kriminalitas.

Hubungan antara Struktur Sosial Vertikal dan Kriminalitas

Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa dimensi berikut dalam struktur social adalah dimensi vertical, oleh karena itu pada bagian ini akan diuraikan mengenai keterkaitan antara struktur social vertical dengan kriminalitas.

Hubungan antara Stratifikasi Sosial dan tiriminalitas

Penggolongan anggota masyarakat ke dalam lapisan hierakhis, dapat dilakukan dan atau dilihat melalui parameter kekuasaan atau power. Kekuasaan atau power merupakan suatu kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk membuat orang atau kelompok lain melakukan sesuatu yang dikehendakinya. Melalui kekuasaan atau power yang dimiliki ini, kadangkala seseorang atau sekelompok orang dapat memaksakan kehendaknya. Makin kuat kekuasaan yang dimiliki, maka makin besar pula kemapuannya untuk memaksanakan kehendak itu, dan apabila kehendak itu tidak diikuti, maka tidak jarang mereka akan .melakukannya dengan paksa atau tindak kriminal.

Parameter lain yang dapat digunakan untuk mengukur statifikasi ini adalah hak istimewa atau hak mendapatkan kehormatan (privilege). Melalui hak istimewa atau kehormatan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, kita dapat memahami mengenai strata yang dimiliki fihak tersebut. Kehormatan atau hak istimewa ini biasanya dimiliki atau diberikan kepada seseorang berkenaan dengan keadaan tertentu, seperti jasanya terhadap fihak tertentu atau terhadap negara dan bangsa. Sebagai orang yang telah berjasa, maka hak istimewa atau kehormatan itu tidak ada salahnya diberikan, namun demikian pada kondisi tertentu, apabila tidak dikendalikan dan dikontrol, maka hak istimewa dan kehormatan ini kadangkala berlebiham dam bisa menimbulkan perlakuan tidak adil, yang dapat melahirkan dampak kesenjangan social, irihati dan perpecahan, yang bisa bermuara pada tindak kriminalitas.

Parameter ketiga yang juga sering ikut ambil bagian dalam proses terjadinya tin dak kriminalitas berkenaan dengan stratifikasi sosial seseorang atau sekelompok orang, adalah simbol sosial untuk bergengsi (prestige). Kadangkala demi mendapatkan dan mempertahankan simbol sosial untuk bergengsi, manusia berbuat hal-hal melanggar norma sosial atau berbuat kriminalitas.

Tidak kalah pentingnya adalah parameter penampilan (performance), suatu parameter yang bisa digunakan untuk mengukur stratifikasi seseorang, namun juga bisa menimbulkan atau setidak-tidaknnya bisa memancing minat untuk berbuat kriminalitas. Misalnya penampilan yang sangat seksi, dapat membuat orang lain terpancing untuk menggoda, mengganggu, melecehkan atau bahkan memperkosa. Demikian juga penampilan dalam berpakaian, dapat juga memancing minat fihak lain untuk berbuat kriminal dalam bentuk penjambretan, perampokan dan sebagainya.

Hubungan antara Status Sosial dan Kriminalitas

Status sosial merupakan salah satu faktor yang dapat melahirkan tindak kriminal. status sosial sebagai pimpinan perusahaan, sebagai pimpinan partai dan sebagainya, seringkali menjadi ajang perebutan, dengan proses yang tidak selalu bersifat sportif. Misalnya dilakukan dengan cara menjegal, memfitnah, menteror dan sebagainya.

Semakin tinggi status seseorang, maka kemungkinan terjadinya tindak kriminal yang dilakukan atau yang menimpa dirinya akan semakin besar. Dalam arti apakah ia berkedudukan sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *