Sejumlah rangkaian atau suatu sistem yang dapat menyebabkan kelompok dikata kan bersturktur adalah : ( I) Adanya sistem dari status-status para anggotanya, (2) Ada nya nilai-nilai, norma-norma dalam mempertahankan kehidupan kelompok artinya struk tur selalu diutamakan kestabilannya ; (3) Adanya peran-peranan social (social roles) yang merupakan aspek dinamis dari struktur. Dilihat dari jenisnya, kelompok dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Menurut PJ Bouman, kelompok dapat dibedakan menjadi :
(1) Kelompok berdasar tahan lamanya, misalnya kelompok pemegang saham suatu bank, kelompok guru, kelompok pegawai dan lain-lain yang keberadaanya memiliki jangka waktu yang cukup panjang;
(2) Kelompok berdasar tujuan khusus, misalnya kelompok panitia seminar, kelompok panitia peringatan hari-hari besar nasional yang memiliki tujuan khusus sebagai pelaksanaan kegiatan tertentu saja;
(3) Kelompok berdasar berhubungannya karena keyakinan, pengaruh atau paksaan, misalnya kelompok penganut aliran keeper cayaan kelompok waria, kelompok penderita cacat fisik yang walaupun ingin dihiridari, akan tetapi seseorang tetap tidak dapat mengelak;
(4) Kelompok berdasar eksposenya, ada yang terang-terangan dan ada pula yang tersembunyi, seperti kelompok “gali” (gabungan anak-anak liar), kelompok pengisi iklan jodoh, kelompok “cihlek” (cilik-cilik betah melek) yaitu suatu kelompok anak-anak pra remaja yang siap berkencan dengan para pria hidung belang, kelompok gadis panggilan dan lain-lain yang biasanya tidak mudah ditemukan oleh sembarang orang, merupakan contoh dari kelompok jenis ini..
Menurut Gurvitch (dalam Mayor Polak), kelompok dapat dibedakan menjadi :
(1) Berdasar fungsinya, meliputi kelompok satu fungsi, kelompok sejumlaj fungsi dan kelompok dengan fungsi unggul yaitu sejumlah kelompok yang terbentuk karena memiliki fungsi tertentu atau banyak fungsi.,
(2) Berdasar ukuran, meliputi kelompok kecil, sedang dan besar yaitu satu kelompok yang dilihat berdasr jumlah anggotanya;
(3) Berdasar stabilitas, meliputi kelompok sementara, kelompok kontinyu dan kelompok permanen, yaitu suatu kelompok yang pembentukannya untuk jangka waktu pendek, sedang atau lama.,
(4) Berdasar irama, meliputi kelompok perlahan. kelompok sedang dan kelompok cepat, yaitu suatu kelompok yang dilihat dari proses terjadinya;
(5) Berdasar penyebarannya meliputi kelompok jarak jauh seperti alumni sebuah perguruan tinggi yang tidak selalu berada pada suatu tempat atau kota yang sama, antar hubungan tidak langsung seperti kelompok anggota penelpon internasioanl, kelompok dengan pertemuan sewaktu-waktu seperti kelompok seles dari suatu perusahaan tertentu, kelompok antar hubungan lansung seperti kelompok pemain sepak bola;
(6) Berdasar pembentukannya, meliputi kelompok yang terbentuk sukarela seperti kelompok pekerja sosial yang siap membantu siapapun tanpa bayaran dan kelompok yang terbetnuk wajib seperti kelompok pegawai negeri yang mau tidak mau akan menjadi anggota korps pegawai republik Indonesia;
(7) Berdasar keanggoataan meliputi kelompok terbuka untuk siapaun seperti kelompok pelatihan bela diri, kelompok terbuka bersyarat seperti kelompok penyewa VCD, buku bacaan dan lain-lain dan kelompok tertutup untuk luar seperti kelompok perampok tingkat tinggi, kelompok pengedar narkotik dan lain-lain;
(8) Berdasar prinsip organisasi, meliputi kelompok berkuasa seperti kelompok pedagang yang menganut sistem monopoli dan bekerjasama seperti kelompok pedagang yang menjalankan usahanya dengan cara patungan dengan para anggotanya dengan sistem bagi hasil.
Keberadaan kelompok-kelompok ini sudah tentu ada yang berdampak positif namun ada pula yang berdampak negatif dalam bentuk munculnya tindak kriminalitas. balk bagi anggota dan kelompok yang bersangkutan maupun bagi fihak luar, oleh karena itu agar keberadaan kelompok dapat berdampak positif dan berjalan dengan baik, maka serangkaian peraturan perlu diciptakan agar keberadaan kelompok dapat menguntungkan semua fihak, setidak-tidaknya bagi anggota dan kelompok itu sendiri.
Dengan kata lain, karena dapat menjadi penyebab terjadinya tindak kriminalitas, maka keberadaan suatu kelompok tidak akan terlepas dari perlunya keberadaan suatu norma social sebaliknya, sejumlah norma social dan peraturan, akan menjadi sia-sia dan mandul tanpa guna jika kelompok penggunaannya tidak ada. Misalnya peraturan tentang syarat-syarat memiliki Hand phone akan tidak memiliki fungsi apa-apa jika kelompok pemilik hand phone tersebut tidak ada. Jadi di antara keduanya ada hubungan timbal balik yang erat.