1. Luka bakar ringan : biasanya penderita cukup obat jalan
– Luka bakar derajat I (15%-25% LPT (dewasa))
– Luka bakar derajat II (10% LPT (anak))
– Luka bakar derajat III (<2% LPT)
2. Luka bakar sedang : sebaiknya dirawat di RS perawatan jalan akan mempersulit penderita dan meningkatkan resiko
– Luka bakar derajat II (15-25%) LPT dewasa
– Luka bakar derajat II (10-20%) LPT anak
– Luka bakar derajat III (10%) LPT
3. Luka bakar berat : harus dirawat di ruangan dengan peralatan kusus
– Luka bakar derajat II > 25% LPT (dewasa)
– Luka bakar derajat II > 29% LPT (anak)
– Luka bakar derajat III > LPT
– Luka bakar derajat IV = luka bakar yang mengenas tangan, wajah, mata,
telinga, kaki dan genetalia serta persendian sekitar ketiak, semua penderita
dengan inralasi, luka bakar dengan komplikasi trauma berat, luka berat resiko
tinggi (menderita penyakit demam)
Derajat luka bakar