Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Conflict of interest (Konflik kepentingan )

Conflict of interest (Konflik kepentingan )

  • oleh

Conflict of interest adalah masalah umum di tempat kerja Conflict of interest dalam bahasa Indonesia memiliki arti Konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika suatu entitas atau individu menjadi tidak dapat diandalkan karena benturan antara kepentingan pribadi dan tugas atau tanggung jawab profesional.

Konflik semacam itu terjadi ketika perusahaan atau orang memiliki kepentingan pribadi , seperti uang, status, pengetahuan, hubungan, atau reputasi yang mempertanyakan apakah tindakan, penilaian, atau pengambilan keputusan mereka tidak bias. Ketika situasi seperti itu muncul, pihak tersebut biasanya diminta untuk mencopot diri mereka sendiri, dan seringkali secara hukum diharuskan dari mereka.

Konflik kepentingan dalam bisnis biasanya mengacu pada situasi di mana kepentingan pribadi individu bertentangan dengan kepentingan profesional yang terutang kepada majikan mereka atau perusahaan tempat mereka berinvestasi.

Konflik kepentingan muncul ketika seseorang memilih keuntungan pribadi daripada tugas untuk organisasi di mana mereka adalah pemangku kepentingan atau mengeksploitasi posisi mereka untuk keuntungan pribadi dalam beberapa cara.

Semua anggota dewan perusahaan memiliki tugas fidusia dan kewajiban kesetiaan kepada perusahaan yang mereka awasi. Jika salah satu direktur memilih untuk mengambil tindakan yang menguntungkan mereka dengan merugikan perusahaan, mereka merugikan perusahaan dengan konflik kepentingan.

Contoh Conflict of interest adalah anggota dewan perusahaan asuransi properti yang memberikan suara pada induksi premi yang lebih rendah untuk perusahaan dengan kendaraan armada, pada kenyataannya, memiliki perusahaan truk. Bahkan jika institusi dengan premi yang lebih rendah bukanlah langkah bisnis yang buruk bagi perusahaan asuransi, itu masih bisa dianggap sebagai konflik kepentingan karena anggota dewan memiliki kepentingan khusus dalam hasilnya.

Dalam lingkaran hukum, perwakilan oleh pengacara atau pihak yang berkepentingan dengan hasil persidangan akan dianggap sebagai konflik kepentingan, dan perwakilan tidak akan diizinkan. Selain itu, hakim yang memiliki hubungan dengan salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perkara atau gugatan akan mengundurkan diri dari mengadili perkara tersebut.

Konflik kepentingan dapat menyebabkan konsekuensi hukum serta kehilangan pekerjaan. Namun, jika ada konflik kepentingan yang dirasakan dan orang tersebut belum bertindak jahat, ada kemungkinan untuk mengeluarkan orang tersebut dari situasi atau keputusan di mana kemungkinan konflik kepentingan dapat muncul. Menggunakan contoh sebelumnya dari anggota dewan yang memiliki perusahaan truk, mereka dapat dengan mudah melepaskan diri dari semua keputusan yang dapat mempengaruhi bisnis pribadi mereka secara positif atau negatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *