Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Cara Menghitung Warisan Dalam Islam

Cara Menghitung Warisan Dalam Islam

  • oleh

Dalam islam sudah mengatur tentang bagaimana cara menghitung warisan yang melibatkan penerapan aturan-aturan waris yang telah diatur dalam hukum Islam, khususnya dalam hukum waris yang ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Seseorang dianggap berhak menerima warisan jika ada hubungan dengan si mayit yang ada dalam tiga hal berikut :

1. Hubungan nasab

2. Hubungan pernikahan (suami atau istri)

3. Hubungan wala’  (pembebasan dari perbudakan)

Kriteria di atas dibatasi oleh beberapa hal di bawah ini yaitu :

a. Bukan pembunuh dari pewaris

b. Bukan budak atau hamba sahaya

c. Tidak berbeda agama

d. Tidak meninggal bersamaan

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung warisan dalam Islam:

  1. Identifikasi Ahli Waris:
    • Ahli waris adalah mereka yang berhak menerima bagian dari warisan. Ahli waris utama meliputi suami, istri, anak-anak, orang tua, dan saudara kandung (baik dari pihak ayah maupun ibu).
    • Orang-orang ini memiliki bagian tetap atau proporsi tertentu dari warisan.
  2. Perhitungan Bagian Tetap (Fara’id):
    • Bagian tetap (Fara’id) adalah bagian warisan yang sudah ditentukan oleh hukum Islam untuk setiap ahli waris. Misalnya, anak laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki bagian yang berbeda.
    • Perhitungan bagian tetap harus dilakukan terlebih dahulu, dan setiap ahli waris menerima bagian yang telah ditentukan.
  3. Perhitungan Bagian Residu (‘Asabah):
    • Setelah bagian tetap dibagikan, sisa warisan disebut sebagai bagian residu atau ‘Asabah. Bagian residu ini dibagi di antara ahli waris tertentu berdasarkan proporsi yang diatur dalam hukum Islam.
    • Biasanya, bagian residu dibagi di antara keluarga yang lebih luas seperti saudara kandung, sepupu, dan seterusnya.
  4. Pengaruh Akan Hibah dan Wasiat:
    • Hibah dan wasiat adalah dua mekanisme yang dapat mempengaruhi pembagian warisan.
    • Hibah adalah pemberian harta pada saat hidup, sedangkan wasiat adalah instruksi tertulis mengenai pembagian harta setelah meninggal.
    • Namun, ada batasan pada jumlah hibah dan wasiat, dan mereka tidak boleh melanggar bagian tetap ahli waris.
  5. Konsultasi dengan Ahli Hukum Islam:
    • Mengingat kompleksitas aturan waris dalam Islam, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau ulama untuk memastikan perhitungan yang benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Kalkulator Perhitungan Warisan Islam

Untuk memudahkan Anda, saat ini sudah ada kalkular warisan yang dapat membantu Anda untuk membagi Warisan, Kalkulator warisan ini berada dibawah naungan kementerian Agama Republik Indonesia yang dapat Anda akses melalui situs https://lingga.kemenag.go.id/waris

Penting untuk dicatat bahwa hukum waris dapat bervariasi berdasarkan madzhab (mazhab) dalam Islam, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Shafi’i, dan Hanbali. Oleh karena itu, sebaiknya perhitungan waris dilakukan dengan mempertimbangkan pandangan madzhab yang dianut oleh keluarga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *