Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Cara Mengajukan Perkara Perdata

Cara Mengajukan Perkara Perdata

  • oleh

Dalam hal gugatan, perlu diketahui dulu perbedaannya dengan permohonan. Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Di sini hakim berfungsi sebagai orang yang mengadili dan memutus siapa pihak yang benar dan yang salah, sedang dalam permohonan tidak ada sengketa. Hakim hanya sekedar memberi jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara, putusan hakim berupa penetapan (declaratoir vonis). Hakim dalam permohonan tidak memutuskan suatu konflik. Contoh dalam hal ini adalah permohonan pengangkatan anak, wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dan sebagainya.

Untuk mengajukan suatu gugatan harus diajukan ke Pengadilan yang wenang mengadili perkara tersebut. Dalam hukum acara perdata dikenal 2 jenis kewenangan, yaitu 1) kewenangan mutlak (kompetensi absoulut), yakni keweangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh pendalian lain, baik dalam lingkungan pengadilan yang sama (Pengadilan Negeri dengan; Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan peradilan lain (Pengadilan Negeri dengan

Pengadilan Agama); 2) kewenangan relatif (kompetensi relatif), yakni mengatur tentang pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang sejenis. Asasnya gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei).

Terhadap asas ini ada pengecualian, yaitu

1) Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan ke pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat;

2) Jika tergugata terdiri dari 2 orang atau lebih dan mereka tinggal di tempat yang berbeda. maka gugatan dapat diajukan di salah satu tempat tinggal tergugat;

3) Jika tergugat terdiri dari orang-orang yang berutang dan penanggung, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat si berutang.

4) Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui (tidak dikenal), gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Penggugat.

5) Jika gugatan mengenai barang tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri letak barang tersebut berada (actor sequitur forum sitei);

6) Kalau kedua belah pihak memilih tempat tinggal khusus dengan akta tertulis, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan negeri di tempat yang telah dipilih tersebut.

Untuk mengajukan gugatan, seseorang harus mempunyai hak dan kepentingan. Menurut Pasal 118 HIR, gugatan harus diajukan dengan surat gugatan yang harus ditandatangani penggugat atau wakilnya, harus bertanggal, menyebut secara jelas identitas masing-masing, tempat tinggal, dan kalau perlu jabatan/kedudukan mereka. Selain identitas para pihak, harus ada gambaran yang jelas mengenai duduk perkaranya (Posita,

Fundamentum Petendi), di samping itu, dalam surat gugatan harus disebutkan petitum (tuntutan)., yaitu hal-hal apa yang dinginkan agar diputus.

Apabila penggugat tidak dapat menu”, permohonan dapat disampaikan secara lisan kepada Ketua pengadilan Negeri setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *