Penempatan nama sering merupakan pekerjaan yang sukar, terutama untuk peta yang padat dengan nama-nama. Maksud dari aturan penempatan nama ialah agar mudah dibaca dan tidak membingungkan bagi si pemakai peta, nama-nama mana yang diwakilinya.
Berikut ini adalah Aturan Penempatan Nama :
1. Nama-nama dalam suatu lembar peta harus teratur susunannya.
Harus sejajar dengan tepi bawah peta (untuk peta skala besar) atau sejajar dengan garis paralel/grid (untuk peta skala kecil). Apabila hal diatas tidak adapat dipenuhi, maka nama-nama harus ditempatkan dari bawah ke atas untuk nama-nama di bagian kiri peta dan dari atas ke bawah untuk nama di bagian kanan peta. Hal ini juga berlaku bagi nama-nama yang sejajar dengan meridian.
2. Nama-nama dapat memberi keterangan dari unsur berbentuk titik, garis dan luasan.
a. Untuk unsur titik (misalnya kota, bangunan, dsb), nama sebaiknva diletakkan di samping kanan agak ke atas dari unsur tersebut.
b. Untuk unsur yang berbentuk memanjang (misalnya sungai, pantai, dsb), nama sebaiknya diletakkan sejajar unsur tersebut. Apabila cukup lebar, namanya diletakkan di dalam. Untuk sungai yang berupa garis sebaiknva nama ditempatkan sedikit di atas obyeknya. Nama untuk unsur yang memaniang, sebaiknya diulang pada jarak tertentu.
c. Untuk unsur luasan/wilayah (misal, negara, danau, pegunungan, dsb) sebaiknya nama ditempatkan memanjang sehingga menempati 2/3 dad panjang daerah. Penempatan dari huruf sedapat mungkin menunjukkan karakteristik dari bentuk daerah itu.
3. Nama harus terletak bebas satu dengan lainnya.
Dan sedapat mungkin tidak terganggu oleh simbol lainnya. Nama tidak boleh sating berpotongan, kecuali bila ada nama yang hurufnya mempunyai jarak (spasi) yang jelas.
4. Apabila nama hams ditempatkan melengkung, bentuk dari lengkungan hams teratur dan tidak boleh terlalu tajam lengkungannya.
5. Dalam hal banyak nama yang terpusat di suatu daerah, harus diatur sedemikian rupa sehingga terlihat distribusi nama di tempat itu tidak terlalu padat dibanding dengan daerah lain di peta. Tetapi hams dijaga jangan sampai ada keraguan unsur mana yang diwakili oleh nama tersebut.
6. Angka ketinggian dari garis kontur ditempatkan di celah-celah tiap kontur dan penempatannya harus sedemikian rupa sehingga tiap angka terbaca ada arah mendaki lereng. Penyimpangan dari aturan ini boleh dilakukan apabila terjadi angka menjadi terbalik dari arah pembaca peta, hingga sulit dibaca.
7. Pemakaian jenis huruf ada aturannya yaitu huruf tegak untuk nama unsur buatan manusia (kota, jalan, dsb), huruf miring untuk nama unsur alam (sungai, gunung, danau, dsb). Tetapi pada dasarnya tidak ada aturan yang pasti, untuk pemilihan jenis huruf diserahkan sepenuhnya pada kartografer.
Referensi : Universitas Gadjah Mada