Advokasi kebijakan adalah suatu proses terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak atau kepentingan siapa yang mendesakkan terjadinya perbaikan dan perabahan tersebut, dengan jalan mempengaruhi para penentu kebijakan.
Unsur yang terkandung dalam advokasi kebijakan diantaranya adalah:
1. Proses yang terencana dan sistematis
2. Bertujuan memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan
3. Kebijakan publik sebagai sasaran advokasi. Dalam pengertian ini, tercakup pula pembuatan suatu kebijakan publik bagi kepentingan bersama yang sebelumnya tidak ada.
4. Kehendak, merupakan aspirasi atau materi yang didesakkan, atau alternatif yang didesakkan untuk menggantikan kebijakan lama atau ditetapkan sebagai kebijakan baru
5. Pihak yang melakukan advokasi (mendesakkan kepentingan)
6. Pihak yang diadvokasi (didesak untuk melakukan perubahan atau menetapkan kebijakan), yaitu para penentu kebijakan. Penentu kebijakan itu bisa DPR, DPRD, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepala desa, ketua RW, ketua RT, dll.
referensi : elisa.ugm.ac.id