Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Apakah itu Advokasi Kebijakan ?

Apakah itu Advokasi Kebijakan ?

  • oleh

Advokasi kebijakan adalah suatu proses terencana dan sistematis yang dilakukan  untuk  memperbaiki  atau  mengubah suatu  kebijakan  publik sesuai  dengan  kehendak atau  kepentingan  siapa  yang  mendesakkan terjadinya perbaikan dan perabahan tersebut, dengan jalan mempengaruhi para penentu kebijakan.

Unsur yang terkandung dalam advokasi kebijakan diantaranya adalah:

1.  Proses yang terencana dan sistematis

2.  Bertujuan memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan

3.  Kebijakan  publik  sebagai  sasaran  advokasi.  Dalam  pengertian  ini, tercakup  pula  pembuatan  suatu  kebijakan  publik  bagi  kepentingan bersama yang sebelumnya tidak ada.

4.  Kehendak,  merupakan  aspirasi  atau  materi  yang  didesakkan,  atau alternatif  yang  didesakkan  untuk  menggantikan  kebijakan  lama  atau ditetapkan sebagai kebijakan baru

5.  Pihak yang melakukan advokasi (mendesakkan kepentingan)

6.  Pihak  yang  diadvokasi (didesak  untuk  melakukan  perubahan  atau menetapkan kebijakan), yaitu para penentu kebijakan. Penentu kebijakan itu bisa DPR, DPRD, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepala desa, ketua RW, ketua RT, dll.

referensi : elisa.ugm.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *