Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Apa itu Putusan dan Penetapan Dalam Ilmu Hukum ?

Apa itu Putusan dan Penetapan Dalam Ilmu Hukum ?

  • oleh

Putusan

Putusan atau yang disebut vonnis adalah produk pengadilan agama karena adanaya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu penggugat dan tergugat.

Produk pengadilan semacam ini biasa diistilahkan dengan produk peradilan yang sesungguhnya atau jurisdictio contetiosa.

Putusan peradilan agama selalu memuat perintah dari pengadilan untuk berbuat sesuatu atau melepaskan sesuatu atau menghukum sesuatu. Jadi dictum vonis selalu bersifat condemnatoir artinya menghukum atau bersifat constitutoir artinya menciptakan. Adapun bentuk dan isi putusan adalah sebagai berikut:

1. Bagian kepala putusan

2. Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.

3. Identitas para pihak

4. Duduk perkaranya (bagian posita)

5. Tentang pertimbangan hukum

6. Dasar hukum

7. Diktum atau amar putusan

8. Bagian kaki putusan

9. Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.

Penetapan

Penetapan adalah produk pengadilan agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya, yang diistilahkan jurisdictio voluntaria. Dikatakan bukan peradilan yang sesungguhnya karena di sana hanya ada satu pemohon, yang memohon untuk ditetapkan tentang sesuatu, sedangkan ia tidak berperkara dengan lawan.

Karena penetapan itu muncul sebagai produk pengadilan atas permohonan pemohon yang tidak berlawan, maka diktum penetapan tidak berbuni menghukum melainkan hanya bersifat menyatakan (declaratoire) atau menciptakan (constitutoire).

Adapun bentuk dan isi penetapan hampir sama dengan bentuk dan isi putusan walaupun ada beberapa perbedaannya, yaitu:

1. Identitas pihak-pihak pada permohonan dan pada penetapan hanya memuat identitas pemohon. Kalaupun termuat identitas termohon, dia bukanlah berposisi sebagai pihak.

2. Tidak akan ditemui kata-kata “Berlawanan dengan” seperti pada putusan.

3. Tidak akan ditemui kata-kata “tentang duduk perkaranya” seperti pada putusan, melainkan langsung diuraikan apa permohonan pemohon

4. Amar penetapan bersifat declaratoire atau constitutoire.

5. Didahului kata-kata menetapkan bukan memutuskan.

6. Biaya perkara selalu dipikul pemohon

7. Dalam penetapan tidak mungkin ada reconventie, interventie atau vrijwaring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *