Lompat ke konten
Kategori Home » Farmasi » Apa Itu Prescribing Error

Apa Itu Prescribing Error

  • oleh

Prescribing error adalah kesalahan peresepan, kejadian ini relatif umum tetapi dapat dicegah. Sebagian besar Prescribing Error ini tidak menimbulkan bahaya berat atau boleh disebut bahaya rendah hingga sedang; namun, beberapa mengakibatkan cedera parah atau kematian.

Definisi umum dari kesalahan peresepan telah dikembangkan, bersama dengan panduan yang lebih rinci mengenai jenis peristiwa yang harus dimasukkan. Definisi ini memungkinkan perbandingan tingkat kesalahan peresepan antara sistem peresepan yang berbeda dan rumah sakit yang berbeda, dan cocok untuk digunakan baik dalam penelitian dan inisiatif tata kelola klinis.

Oleh sebab itu definisi dari Prescribing Error dapat disimpulkan menjadi beberapa bagian:

  1. Prescribing Error yang bermakna secara klinis terjadi ketika, sebagai akibat dari keputusan peresepan atau proses penulisan resep, ada pengurangan signifikan (1) yang tidak disengaja dalam kemungkinan pengobatan tepat waktu dan efektif.
  2. atau peningkatan risiko bahaya bila dibandingkan dengan praktik yang diterima secara umum.

Tingkat Prescribing Error adalah 8,9 per 100 pesanan obat telah diamati di rumah sakit akut. Ada juga konsekuensi ekonomi yang dikaitkan dengan Prescribing Error. Studi yang mengukur bahaya dari reaksi obat merugikan yang dapat dihindari (ADRs) memperkirakan bahwa beban semua kesalahan pengobatan, termasuk kesalahan resep, menelan biaya NHS £ 98,5 juta per tahun, menyebabkan 712 kematian (88% dalam perawatan primer .

Artikel ini menjelaskan Prescribing Error yang paling penting, obat-obatan, dan situasi yang menyebabkan kematian dan cedera parah pada pasien.

Ini juga memberikan saran tentang cara menghindari agar kesalahan ini tidak terjadi. Karena ukuran sampel kecil yang digunakan dalam studi observasional, sulit untuk mengidentifikasi berbagai kesalahan peresepan yang bertanggung jawab atas insiden pengobatan atau laporan efek samping dengan hasil kematian, atau cedera parah dan/atau klaim ganti rugi medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *