Berasal dari kata alajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti). Al Ijarah adalah transaksi perpindahan manfaat/hak guna, hampir sama dengan jual beli, perbedaannya hanya pada obyek transaksi dimana tidak diikuti perpindahan kepemilikan (milkiyyah)
Sewa dapat dilakukan dengan operating lease (tidak terjadi perpindahan kepemilikan) atau bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah (ijarah muntahhiyah bittamlik-IMBT/sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan/finance lease)
Dalam konteks perbankan dan lembaga keuangan berrarti menyewakan suatu obyek kepada nasabah berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan sebelumnya (fixed charge)
Landasan Hukum Al Ijarah
Al Qur’an
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan
(QS Al Baqarah (2) : 233)
Al Hadits
diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”
(HR Bukhari & Muslim)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”
(HR Ibnu Majah)
SKEMA IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
Obyek sewa yang ditransaksikan antara lain meliputi barang konsumsi, properti, peralatan, alat-alat transportasi, dan alat-alat berat
Pada IMBT harga sewa dan harga jual ditetapkan di muka