Perkawinan yang putus karena perceraian mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban baik kepada suami, isteri maupun anak-anak.
Hak dan Kewajiban Suami Setelah Bercerai
Hak
1) Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah harta bersama.
2) Merujuk isteri dalam masa iddah (terhadap talak yang boleh dirujuk)
Kewajiban
1) Memberikan mut’ah yang layak, kecuali talak qobla al dukhul.
2) Memberi nafkah, makan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah kecuali bekas isteri dijatuhi talak ba’in dan nusyuz.
3) Melunasi mahar yang terhutang seluruhnya atau setengahnya apabila perceraian terjadi qobla al dukhul.
4) Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun.
Hak dan Kewajiban Isteri Setelah Bercerai
Hak
1) Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah harta bersama
2) Berhak atas nafkah, mut’ah, maskan dan kiswah selama iddah kecuali nusyuz.
3) Menikah kembali setelah selesai masa iddah.
Kewajiban
1) Menjaga diri selama iddah
2) Tidak menikah atau menerima pinangan pna lain selama masa iddah.
Anak.
1) Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya.
2) Anak yang sudah mumayyiz diberi pilihan untuk mendapat hadhanah dan ayah atau ibunya.
3) Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sampai dewasa atau mampu mengurus din sendiri atau telah meneapai umur 21 tahun.
Masa Iddah
a. Iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya yang tidak memungkinkan baginya untuk menikah laki dengan lakilaki lain.
b. Berlaku bagi isteri yang putus perkawinannya kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
c. Waktu tunggu
1) Karena kematian
- 130 hari jika tidak hamil.
- Jika hamil sampai melahirkan.
2) Karena perceraian
- 3 kali suci, minimal 90 han (bagi yang masih haid)
- 90 hari bagi yang tidak haid (Ath-Thalaq )
- Hamil sampai melahirkan (Ath-Thalaq )
3) Tidak ada waktu tunggu bagi janda karena perceraian qobla al dhukul.
4) Mulai waktu tunggu
- Karena perceraian: setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Karena kematian: sejak kematian suami.
Rujuk.
a. Rujuk berasal dan kata Arab “raj’ah” yang artinya kembali. Jadi rujuk adalah kembali hidup sebagai suami Isteri antara laki-laki dan perempuan yang melakukan perceraian dengan talak raj’i selama masih dalam masa iddah tanpa dengan akad nikah baru.
b. Syarat rujuk:
1) Putusnya perkawinan karena talak, kecuali qobla al dukhul atau talak 3 kali.
2) Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan kecuali alasan zina atau khuluk (talak dengan iwald baik khuluk maupun taklik talak)
3) Masih dalam masa iddah.
4) Ada persetujuan isteri. Rujuk tanpa persetujuan isteri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan agama.