Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » AKAD/KONTRAK TIJARAH DAN JENIS JENIS NYA

AKAD/KONTRAK TIJARAH DAN JENIS JENIS NYA

  • oleh

Tijarah adalah suatu kegiatan pertukaran barang berharga dengan mata uang dengan cara cara yang sudah ditentukan. Berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh, akad Tijarah dapat dibedakan menjadi dua yaitu Natural Certainty Contracts (Teori Pertukaran) dan Natural Uncertainty Contracts (Teori Pencampuran)

1. Natural Certainty Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pendapatan & keuntungan, baik dari segi jumlah maupun waktu penyerahannya. Dalam bentuk ini:

  • Cash-flow dan waktu penerimaan keuntungan bisa diprediksi dan relatif pasti, karena sudah disepakati o/ kedua belah pihak yg bertransaksi di awal akad.
  • Obyek pertukarannya (barang/jasa) dengan uang juga pasti secara jumlah, mutu, harga, maupun waktu penyerahannya.

Contohnya :  Jual-beli/murabahah, salam, istishna, sewa-upah/ijarah. (Adiwarman Karim,2004: 51 dan 71)

2.  Natural Uncertainty Contracts/teori percampuran adalah kontrak dalam bisnis yang TIDAK memberikan kepastian pendapatan & keuntungan, baik dari segi jumlah maupun waktu penyerahannya. Tingkat returnnya bisa positif, negatif maupun nol.

  • Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset=barang & tenaga maupun financial assets=modal) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dalam kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Contoh NUC : Musyarakah/syirkah, mudharabah, musaqah,

(Referensi : Adiwarman Karim,2004: 52 & 75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *