Lompat ke konten
Kategori Home » Perkara Perdata

Perkara Perdata

Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

  • oleh

Seseorang yang mengajukan gugatan ke pengadilan. di samping berharap untuk memperoleh putusan yang adil, juga berharap putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Untuk hal ini dikenal adanya sita jaminan. Sita jaminan mengandung anti bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari, barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik tergugat. ataupun barang bergerak milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat selama proses berlangsung dapat lebih dahulu disita agar tidak dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain. Sita jaminan ini harus dimohonkan oleh Penggugat kepada hakim yang memeriksa (Pasal 178 ayat (3) HIR).

Selengkapnya »Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

Cara Mengajukan Perkara Perdata

  • oleh

Dalam hal gugatan, perlu diketahui dulu perbedaannya dengan permohonan. Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Di sini hakim berfungsi sebagai orang yang mengadili dan memutus siapa pihak yang benar dan yang salah, sedang dalam permohonan tidak ada sengketa. Hakim hanya sekedar memberi jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara, putusan hakim berupa penetapan (declaratoir vonis). Hakim dalam permohonan tidak memutuskan suatu konflik. Contoh dalam hal ini adalah permohonan pengangkatan anak, wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dan sebagainya.

Selengkapnya »Cara Mengajukan Perkara Perdata