Menambah atau mengubah surat gugatan
HIR tidak mengatur tentang menambah dan mengubah surat gugatan, namun tidak berarti hal itu tidak diperbolehkan. Putusan MA No. 209K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1970 menyebutkan bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil.
Selengkapnya »Menambah atau mengubah surat gugatan