Lompat ke konten
Kategori Home » hak azasi manusia

hak azasi manusia

Kekuatan Mengikat Secara Hukum Instrument Hak Azasi Manusia

Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu instrument internasional yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional pada hakikatnya akan mengikat negara pihak, apabila negara yang bersangkutan telah menyatakan diri untuk terikat pada perjanjian internasional tersebut. Cara menyatakan terikat pada perjanjian internasional dapat dilakukan melalui Penanda Tanganan (Signature), Pertukaran Instrumen yang membentuk Perjanjian (exchange of Instruments constituting a treaty), Ratifilasi (ratification) Penerimaan (acceptance), Persetujuan (approval) atau Aksesi (accession), atau cara lain yang telah disepakati.

Selengkapnya »Kekuatan Mengikat Secara Hukum Instrument Hak Azasi Manusia