HIR tidak mengatur tentang menambah dan mengubah surat gugatan, namun tidak berarti hal itu tidak diperbolehkan. Putusan MA No. 209K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1970 menyebutkan bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil.
Mengenai pengurangan gugatan, hal ini senantiasa akan diperkenankan oleh hakim. Hal ini karena tidak merugikan tergugat. Perubahan gugatan tidak diperbolehkan pada tingkat di mana pemeriksaan sudah hampir selesai, pada saat mana dalildali tangkisan dan pembelaaan sudah hampir habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.
HIR juga tidak mengatur tentang pencabutan gugatan. Dalam praktek, pencabutan gugatan diijinkan selama oleh pihak tergugat belum diajukan jawaban, sedang jika telah diajukanjawaban diperbolehkan asal dengan persetujuan pihak tergugat. Kalau gugatan dicabut, kedua belch pihak kembali dalam keadaan semula sebelum adanya perkara.
Kumulasi gugatan dan penggabungan perkara
HIR tidak mengatur mengenai kumulasi gugatan ini. Pada umumnya tiap gugatan harus berdiri sendiri. Penggabungan gugatan hanya diperkenankan dalam batas-batas tertantu, yaitu apabila pihak penggugat dan tergugat sama orangnya.
Apabila dalam satu pengadilan terdapat dua perkara yang satu sama lainnya saling berkaitan, terlebih antara penggugat dan tergugat yang sama, salah satu pihak dapat mengajukan kepada majelis agar kedua perkara tersebut digabung. Permohonan penggabungan ini apabila diajukan penggugat, harus diajukan dalam surat gugatan kedua atau surat gugatan berikutnya. Apabila yang mengajukan tergugat, maka harus diajukan bersama-sama dengan jawaban.