Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » YURISDIKSI NEGARA

YURISDIKSI NEGARA

  • oleh

ius decere = mengatakan hokum kekuasaan/wewenang negara menerapkan hukum

Yurisdiksi Negara  didasarkan atas teritorial > yurisdiksi teritorial. negara berwenang/berkuasa memaksakan hukum atas orang, brg. dan peristiwa yg. terjadi dalam wilayahnya.

Arti Penting: ttk. negara. mana yg berhak jalankan yurisdiksi. atas orang, barang peristiwa.

Sehubungan dengan.:

– kedaulatan negara

– hubungan yg. melintas batas Negara

  1. Pelaksanaan Yurisdiksi

Dalam pelaksanaannya yurisdiksi teritorial dapat didasarkan atas beberapa asas/prinsip, seperti:

1. Teritorial:

– khususnya dalam kaitannya dg. perbuatan pidana

– perbuatan dpt. dipidana bila dipenuhi unsur-2 ttu.

– pelaku ada dalam negeri & -> neg. dpt. mengadili

– persoalan: pelaku ada di luar negeri -> neg. tdk. dpt. mengadili ?

– Untuk dapat mengadili:

a. prinsip teritorial subyektif.: perbuatan dimulai di wil.nya→berakhir/menimbulkan akibat di wil Negara lain. Didukung oleh:

Konvensi Jenewa 1929 => Pemberantasan Pemalsuan Mata Uang

Konvensi Jenewa 1936 => Pemberantasan Perdagangan Obat

Isi: negara peserta wajib menghukum pelaku kejahatan tersebut d atas dimanapun perbuatan akhir kejahatan dilakukan

b. prinsip teritorial obyektif.: perbuatan di mulai di neg. lain , tetapi: 1). diselesaikan di wilayah mereka. atau 2). merugikan ketertiban sos & ekonomi di wilayah mereka.

Prof. Hyde: perbuatan yang digerakkan dari luar suatu negara yang menimbulkan akibat yang berbahaya sebagai konsekuensi langsung yang karena itu

membenarkan yang berdaulat di wilayah itu untuk menuntut pelaku, jika pelaku itu memasuki wilayah negara tsb.

Syarat.: pelaku ada di wil neg. yg. punya yurisdiksi.

2. Kewarganegaraan:

adanya perbuatan dr. wn.nya dan rugikan w.n lain.

a. Kewarganegaraan aktif : w.n.nya melakukan pelanggaran hk. di wil.nya atau wil. neg. lain. ==> yurisd. ada pada neg. dr. warga negara. didukung oleh: adanya aturan ekstradisi dan negara. tdk. wajib menyerahkan.

b. Kewarganegaraan pasif: orang yg. melakukan pelanggaran hk. di wil neg. lain ttp. menimbulkan kerugian pd. warganegaranya.

Dsr. Pembenar: = neg. punya hak lindungi w.n di luar negri.

= kaitannya bila neg. tempat terjadinya kejaht. tidak menghukum, mk.

neg. yg. w.n.nya dirugikan dpt. menghukum

Syarat: orang ybs. ada di wil.nya.

Kasus: Oki Dewanto contoh pelaksanaan yurisdiksi diperluas berdasarkan prinsip kewarganegaraan.

3. Prinsip Proteksi/Perlindungan.

HI mengakui wewenang neg. utk. laks. yurisd. thd. kejahatan yg. menyangkut keamanan & integritas atau kepentingan ekonomi vital.

Alasan pembenar:

– akibat kejahatan itu demikian besarnya,

– supaya tidak lepas dari hukuman. Tidak dihukum oleh negara di mana

kejahatan dilakukan, krn. tidak melanggar hukum dan ekstradisi diolak.

4. Prinsip Universal.

tindak pidana yg. berada di bawah yurisd. semua neg. dimanapun tindakan itu dilakukan dan bertentangan dg. kepent. masy. int. = delikjiire gentium

Contoh: – perompakan jure gentium & Kejh. perang.

* Masih dalam pertimbangan:

– perdagangan obat bius, – pemalsuan uang

– perdagangan wanita/ anak – kejahatan genocide

Di atur dalam perj. int., ttp. di adili atas dsr. autpunire aut dedere =dihukum oleh neg. di mana dim. wil. mrk. ditangkap atau negara yg. permohonan ekstradisinya di kabulkan.

Pembatasan/pengecualian Pelaksanaan Yurisdiksi Teritorial.

1. Negara dan Kepala Negara asing.

= negara. dan kepala neg. asing dpt. berperkara di pengadilan nasional ttp.

tdk.dpt dituntut di pengadilan nasional. Kec. ada penundukan sec. sukarela.

– Keadaan dmk. berkaitan dg. pengakuan neg. & terbatas pd hk. perdata Beberapa teori dasar thd. pembatasan tsb. a.l.:

– par in parem non habet imperium = neg. berdaulat tak dpt. Menjalankan yurisd. thd. neg. berdaulat lain.

– resiprositas dan komitas = saling memberikan immunitas

– fakta, bhw. kpts. pengadilan nasional tak dpt. dilaks. di neg. lain. Upaya untuk itu dianggap sbg. tindakan tak bersahabat.

– memberi ijin berkunjung mengandung kewajiban implisit utk. memberikan immunitas.

2. Perwakilan Diplomatik asing dan Konsul.

Teori dasar pembefian immunitas:

– exterritoriality theory

– the representative character theory

– funcional neccessiaty theory

3. Kapal publik negara.

kapal utk. tujuan umum negara. Ukuran: – bendera kapal dan dokumen kapal Teori dasar pemberian kekebalan:

– sbg. pulau terapung = dianggap bagian wilayah.

– krn. pemberian hukum wil. setempat.

4. Angkatan bersenjata asing

= menikmati immunitas tidak mutlak/terbatas.

. besarnya tergantung pd.: keadaan di mana AB diterima dan ada tidaknya perjanjian.

. Bila tdk. ada perjanjian = telah diakui dim HI, bhw. bdsk. fakta atas penerimaan

menimbulkan kewajiban utk. berikan immunitas. Namun, tdk. dpt. diartikan

sebaliknya.

5. Lembaga/Orgs. Int.

= mendapatkan immunitas bdsk. perjanjian Int./nas. Konv. PBB 1947 = hak istimewa dan kekebalan PBB

the united states federal Int. Orgs. immunity act of 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *