Putusan Gugur dan Verstek
Gugatan akan gugur jika penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh kuasanya untuk menghadap ke pengadilan pada hari sidang yang telah ditentukan setelah dipanggil dengan patut dan layak. Karena gugatan gugur, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Selengkapnya »Putusan Gugur dan Verstek