Lompat ke konten
Kategori Home » Sharf

Sharf

Apa itu Sharf ?

Sharf adalah perdagangan satu mata uang dengan mata uang lainnya. Sharf atau yang lebih kita kenal dengan Valuta Asing (valas, forex atau FX) dapat kita gambarkan, seseorang dapat menukar dolar AS dengan euro. Transaksi valuta asing dapat terjadi di pasar valuta asing, juga dikenal sebagai pasar valas.

Selengkapnya »Apa itu Sharf ?

Hukum Pertukaran Mata Uang (Sharf)

Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange). Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama. Karena mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qa’ahjie mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang. (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 114 & 125; Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 432; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 85 & 208).

Selengkapnya »Hukum Pertukaran Mata Uang (Sharf)