PUTUSAN DAN PELAKSANAAN SUATU PUTUSAN HUKUM
Tujuan diadakannya suatu proses di muka pengadilan adalah untuk memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim wajib mengadili semua tuntutan dan tidak boleh menjatuhkan putusan hal-hal yang tidak dituntut atau lebih dari apa yang dituntut.
Selengkapnya »PUTUSAN DAN PELAKSANAAN SUATU PUTUSAN HUKUM