Lompat ke konten
Kategori Home » Perlawanan Pihak Ketiga

Perlawanan Pihak Ketiga

Upaya Hukum Terhadap Putusan

  • oleh

1). Perlawanan (verzet)

Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (Pasal 125 ayat (3) jo 129 HIR). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat yang dikalahkan, sedangan bagi penggugat yang dikalahkan tersedia upaya hukum banding.

Selengkapnya »Upaya Hukum Terhadap Putusan