Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Perkawinan
Setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1989, semua segi yang berhubungan denganperkara perkawinan, termasuk sengketa harta bersama, secara utuh menjadi kewenangan pengadilan agama untuk mengadilinya.
Selengkapnya »Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Perkawinan