Penghapusan Piutang Dagang (Bad Debt Write Off)
Resiko yang mungkin terjadi bagi perusahaan yang menjual barang dagangan/jasa secara kredit adalah timbulnya kerugian karena harus menghapuskan piutang dagang yang tidak dapat ditagih akibat kebangkrutan/ kepailitan yang dialami oleh debitur. Penghapusan sebagian/seluruh piutang dagang dimungkinkan oleh pihak kreditur, bilamana pernyataan kebangkrutan/kepailitan dari debitur telah disahkan oleh pihak yang berwenang yaitu PUPN (Pengadilan Urusan Piutang Negara)
Selengkapnya »Penghapusan Piutang Dagang (Bad Debt Write Off)