Apa Itu Pengawasan Melekat ?
Pengawasan melekat diatur dalam Inpres No. 15 Tahun 1983. Dalam Inpres tersebut digunakan dua istilah yang dianggap sama artinya, yakni pengawasan melekat (vide Pasal3 ayat (1 dan 2) dan pengawasan oleh atasan Iangsung (vide Pasal 2 ayat 1), akan tetapi Inpres tersebut tidak memberikan pengertian yang tuntastentang kedua pengertian tersebut.
Selengkapnya »Apa Itu Pengawasan Melekat ?