Apa itu Pengawasan Fungsional ?
Pengawasan Fungsional diatur dalam Inpres No. 15 Tahun 1983, akan tetapi pengawasan fiingsional mi pengertiaannya tidak dijelaskan secara tuntas dalam Inpres tersebut. Pengertian pengawasan fungsional menurut Peraturan Pemerintah No. 20Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas melakukan pengawasan melalui pengujian, pengusutan dan penilaian.
Selengkapnya »Apa itu Pengawasan Fungsional ?