Lompat ke konten
Kategori Home » Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Kaftan Peradilan Agama dengan Otonomi Daerah

  • oleh

Dengan lahirnya undang-undang tentang otonomi daerah yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu dilihat posisi peradilan agama. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 mengatur bahwa “Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain”.

Selengkapnya »Kaftan Peradilan Agama dengan Otonomi Daerah

Model dan Prinsip Good Governance (Otonomi Daerah)

  • oleh

Otonomi daerah mempunyai karakteristik sebagai berikut: pemerintah pusat mengurusi hal yang makro strategis, pemerintah daerah diberdayakan, partisipasi masyarakat dalam proses politik di daerah ditingkatkan, daerah ikut   dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah. Agar dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak mengarah pada bentuk power tend to corrupt, maka harus diikuti pengelolaan pemerintahan yang balk “Good Governance”.

Selengkapnya »Model dan Prinsip Good Governance (Otonomi Daerah)