Lompat ke konten
Kategori Home » Mengajukan Perkara Perdata

Mengajukan Perkara Perdata

Cara Mengajukan Perkara Perdata

  • oleh

Dalam hal gugatan, perlu diketahui dulu perbedaannya dengan permohonan. Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Di sini hakim berfungsi sebagai orang yang mengadili dan memutus siapa pihak yang benar dan yang salah, sedang dalam permohonan tidak ada sengketa. Hakim hanya sekedar memberi jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara, putusan hakim berupa penetapan (declaratoir vonis). Hakim dalam permohonan tidak memutuskan suatu konflik. Contoh dalam hal ini adalah permohonan pengangkatan anak, wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil, dan sebagainya.

Selengkapnya »Cara Mengajukan Perkara Perdata