Lompat ke konten
Kategori Home » Kaftan Peradilan Agama

Kaftan Peradilan Agama

Kaftan Peradilan Agama dengan Otonomi Daerah

  • oleh

Dengan lahirnya undang-undang tentang otonomi daerah yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu dilihat posisi peradilan agama. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 mengatur bahwa “Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain”.

Selengkapnya »Kaftan Peradilan Agama dengan Otonomi Daerah